Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Masih Percaya KPK Bisa Lanjutkan Kasus Century Meski KPK Diterpa Polemik

Komaryono masih percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melanjutkan kasus korupsi Bank Century

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MAKI Masih Percaya KPK Bisa Lanjutkan Kasus Century Meski KPK Diterpa Polemik
Gita Irawan/Tribunnews.com
Deputi Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Komaryono pada Senin (16/9/2019) usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Komaryono masih percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melanjutkan kasus korupsi Bank Century meski lembaga antirasuah tersebut tengah menghadapi polemik terkait Revisi UU KPK dan Pimpinan KPK.

Komaryono mengatakan hal itu termasuk kepercayaannya bahwa KPK bisa menjalankan keputusan praperadilan yang menyatakan agar KPK menetapkan Boediono dan sejumlah orang lainnya yang disebut dalam putusan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL.

Meski begitu, Komaryono yang kembali mengajukan permohonan praperadilan yang pada pokoknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK menjalankan putusan praperadilan tersebut, menjelaskan bahwa polemik yang saat ini menerpa KPK substansinya berbeda dengan permohonan praperadilan yang diajukannya.

"Pada prinsipnya ini substansinya berbeda. Ini substansi berkaitan dengan masalah eksistensi KPK dan kinerja professional KPK. Sangat berbeda sekali. Jadi sampai sekarang kami sendiri masih percaya pada KPK, KPK akan bisa jika berniat dan bersungguh-sungguh untuk melakukan putusan itu. Polemik itu tidak mempengaruhi kepercayaan kami kepada KPK," kata Komaryono usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/9/2019).

Baca: Inilah Mereka yang Menahun Sandang Status Tersangka di KPK

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century dengan termohon antara lain Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Indonesia, Bareskrim Polri, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (16/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum seluruh pihak.

Dalam sidang tersebut seluruh pihak juga sepakat agar permohonan praperadilan tidak dibacakan.

Berita Rekomendasi

Dalam berkas salinan permohonan yang diterima usai sidang, diketahui sejumlah alasan yang mendasari permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut antara lain adalah amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt. Selpoin 2.

Berikut bunyi amar putusan tersebut:

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat".

Kemudian termuat juga bahwa Budi Mulya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ( pelaku yang bekerjasama) sehingga menurut MAKI semestinya KPK lebih mudah untuk melakukan penyidikan lanjutan atas perkara korupsi Bank Century pasca Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Namun menurut MAKI kenyataannya hingga kini Termohon belum melakukan Penyidikan perkara korupsi Bank Century.

Dalam permohonan itu juga termuat bahwa pasca Putusan Praper 24/2018 PN Jaksel, Termohon telak melakukan Penyilidikan baru atas korupsi Bank Century berupa memeriksa Boediono dan Muliaman Hadad.

Namun menurut MAKI hingga kini belum ditingkatkan penyidikan padahal telah terpenuhi minimal dua alat bukti berupa saksi-saksi, dokumen-dokumen dan keterangan ahli keuangan/kerugian negara dalam bentuk audit Perhitungan Kerugian Negara BPK .

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas