Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Masih Percaya KPK Bisa Lanjutkan Kasus Century Meski KPK Diterpa Polemik

Komaryono masih percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melanjutkan kasus korupsi Bank Century

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MAKI Masih Percaya KPK Bisa Lanjutkan Kasus Century Meski KPK Diterpa Polemik
Gita Irawan/Tribunnews.com
Deputi Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Komaryono pada Senin (16/9/2019) usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurut MAKI penyelidikan yang telah selesai dan telah ditemukan minimal dua alat bukti  seharusnya dilanjutkan penyidikan, namun hal itu tidak dilakukan Penyidikan sehingga MAKI memaknai hal tersebut sebagai telah dilakukan Penghentian Penyidikan.

Selanjutnya, dalam permohonan juga termuat bahwa terdapat pernyataan Pimpinan KPK yang intinya merasa tidak mampu melanjutkan Penyidikan Korupsi Bank Century dan tidak menemukan mens rea (niat jahat) dari korupsi bank Century pasca putusan Budi Mulya incracht.

MAKI menilai dengan pernyataan tersebut menunjukkan KPK tidak mau dan tidak mampu melanjutkan Penyidikan Korupsi Bank Century meskipun telah diperintah Hakim Praperadilan.

Bahkan menurut MAKI, KPK berdalih sulit mencari bukti, padahal putusan Budi Mulya sudah menggambarkan begitu banyak bukti-bukti korupsi Bank Century.

Termuat juga dalam permohonan tersebut bahwa sampai saat ini Termohon (KPK) belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA).

Sehingga menurut MAKI haruslah dimaknai Termohon (KPK) melawan, tidak patuh atau setidak-tidaknya abai perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

MAKI juga mengajukan tiga petitum dalam permohonan tersebut.

Berita Rekomendasi

Pertama meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

Kedua menyatakan KPK tidak menjalankan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dalam bentuk tidak melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.

Ketiga memerintahkan KPK melimpahkan penanganan perkara korupsi Bank Century kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keempat memerintahkan para turut termohon yakni Bareskrim Polri, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mematuhi Putusan Praperadilan dalam bentuk  menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Usai sidang, Deputi MAKI Komaryono mengatakan, selama proses penangan perkara pasca putusan praperadilan ia mengaku belum menerima surat pemberitahuan proses penanganan perkara sehingga belum tahu secara rinci mengenai progres perkara tersebut.

"Belum sampai sekarang belum terima istilahnya surat pemberitahuan. Hanya alasan-alasan penyelidikannya, itu saja," kata Komaryono.

Ia pun mengatakan terakhir berkordinasi dengan KPK sekira dua bulan lalu mengenai hal tersebut.

"Belum lama. Kurang lebih kira-kira dua bulan," kata Komaryono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas