Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham dan Menpan RB Hadir Dalam Rapat Pembahasan Revisi UU KPK Malam Ini

Rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar tertutup di Gedung Nusantara II

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham dan Menpan RB Hadir Dalam Rapat Pembahasan Revisi UU KPK Malam Ini
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). 

"Sebenarnya tingkat Panja itu tertutup setahu saya, kecuali itu diminta Anggota dan disetujui seluruh anggotanya dibuka. Tapi begini saya ingin sampaikan ke Masyarakat ya, kita punya UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, semua pembahasan UU merujuk pada UU ini," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca: Disebut Terima Uang Aliran Bakamla, Terdakwa Mengaku Sudah Dikembalikan ke KPK

Menurut Nasir Djamil, pembahasan RUU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena apabila tidak rentan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, selain MK, masalah mekanisme pembentukan perundangan menjadi penilaian.

"Karena kan selain substansi, SOP itu juga dinilai oleh MA (MK). Apakah sudah merujuk pada, tapi kalau DPR menilai bahwa mereka sudah merujuk pada UU itu. Ya engga ada (permasalahan)," katanya.

Baca: PUSAKA Undip Dukung KPK Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KPK

Pada rapat Panja pertama pada Jumat pekan lalu, pembahasan Revisi Undang-undang KPK antara Pemerintah dan DPR berlangsung tertutup.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa rapat berlangsung tertutup sesuai dengan Tatib DPR. 
Supratman juga enggan menjelaskan poin revisi apa saja yang masih menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah.

Begitu juga mengenai poin revisi apa saja yang sudah disepekati.

Berita Rekomendasi

"Kalau saya menjelaskan hasil ditingkat Panja itu kan beresiko pada saya, oleh karena itu tolong sabar, dalam waktu yang tidak lama maka pembahasan di tingkat Panja akan selesai," katanya.

Baca: Wanita Ini Tak Sadar Telan Cincinnya Sendiri Gara-gara Mimpi Buruk

Dalam Tata Tertib (tatib) DPR tepatnya, peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tidak ada aturan mengenai keharusan rapat Panja berlangsung tertutup.

Dalam pasal 146 mengenai panitia kerja hanya dituliskan mengenai syarat, tugas, serta topik yang dibahas Panja.

Pada ayat (7) tertulis, "Panitia kerja bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat kerja komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran".

Sementara pada pasal 246 tentang Tatib DPR tertulis;

Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.

Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh Anggota juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas