Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham dan Menpan RB Hadir Dalam Rapat Pembahasan Revisi UU KPK Malam Ini

Rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar tertutup di Gedung Nusantara II

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham dan Menpan RB Hadir Dalam Rapat Pembahasan Revisi UU KPK Malam Ini
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). 

Anggota Panja RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsul Sani mengatakan satu poin yang menjadi pembahasan alot antara pemerintah dan DPR yakni kewenangan pemilihan dewan pengawas.

Pembentukan Dewan pengawas menjadi satu poin revisi yang menjadi sorotan masyarakat karena diniliai akan melemahkan KPK.

"Soal tata cara memilih dewan pengawas dan komposisinya ini memang ada perbedaan yang sebut saja agak jauh antara DPR dengan pemerintah dengan Presiden," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca: Dikaitkan Kemunculan Anaconda, Ini Sederet Fakta Ular Raksasa Hangus Terbakar di Hutan Kalimantan

Baca: Krisis Air di Calon Ibu Kota Negara, PDAM Danum Taka Penajam Imbau Pelanggan Efisien Gunakan Air

Menurut Arsul ada permintaan dari masyarakat sipil agar dewan pengawas KPK tidak dipilih DPR.

Namun, DPR sendiri memiliki kekhawatiran, apabila Dewan pengawas ditunjuk pemerintah akan digunakan untuk tujuan politis.

Baca: Per Belakang Duet Calya dan Sigra sudah Tak Lagi Amblas Sejak 2018

Karenanya menurut Arsul muncul alternatif lain agar pemilih Dewan Pengawas KPK menggunakan cara seleksi seperti komisioner KPK, yakni melalui pantitia seleksi (Pansel).

"Misalnya sama dengan pimpinan. Pansel Presiden ke DPR, tetapi tidak memilih, persetujuan saja," katanya.

Berita Rekomendasi

Meskipun masalah pembentukan dewan pengawas masih alot, belum ada kepastian mengenai apa saja kewenangan dewan pengawas tersebut nantinya.

Baca: Warga Kampung Kunga Papua Adakan Upacara Bakar Batu Minta Keselamatan Agar Terhindar Aksi KSB

Kewenangan dewan pengawas masih dalam pembahasan DPR dan pemerintah.

"Itu bagian masih akan dibahas apa saja kewenangan apakah memberikan izin penyadapan, kemudian melakukan audit itu hal-hal yang belum dibahas," kataya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas