Mereduksi Meluasnya Tindakan Korupsi di Indonesia Melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Korupsi selain merupakan kejahatan dalam kacamata hukum, juga merupakan masalah etika dalam praktik bisnis
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Etika bisnis merupakan prinsip dan nilai yang mengatur tindakan perusahaan.
Di Indonesia saat ini, tak dapat dipungkiri, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang belum memperoleh jalan keluar untuk mengatasinya.
Korupsi selain merupakan kejahatan dalam kacamata hukum, juga merupakan masalah etika dalam praktik bisnis.
Dalam kurun waktu 2004 – 2018, tak kurang dari 733 kasus korupsi terjadi di Indonesia, yang melibatkan institusi pemerintah maupun organisasi swasta.
Dari angka yang disebutkan itu, 60 persen kasus korupsi terjadi dalam wujud penyuapan.
Untuk mencegahnya, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), merupakan salah satu jalan keluar yang dapat digunakan untuk mereduksi meluasnya tindakan korupsi di Indonesia.
Baca: Pegiat Antikorupsi: Itu Pesan kepada Presiden untuk Turun Tangan Selamatkan KPK
Ini jadi tema bahasan Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari, Ir. Arifin Lambaga, MSE saat berkontribusi dalam forum yang digagas Universitas Paramadina : Leadership and Business Ethics Forum, yang pelaksanaannya bersamaan dengan masa penyambutan mahasiswa baru pasca sarjana Universitas Paramadina.
Di lain pihak, Rektor Universitas Paramadina Prof. Firmanzah Ph.D menyatakan, sosialisasi SMAP ini dirasa mutlak diberikan kepada mahasiswa, agar mereka memiliki landasan etis yang memadai, saat terjun ke dalam dunia kerja.
"Ketika mahasiswa telah menyelesaikan pendidikan, dan akhirnya terjun ke dalam dunia kerja, mereka telah memiliki landasan etis, yang membentenginya untuk melakukan tindakan suap dan korupsi. Paramadina memiliki misi, agar tiap lulusannya punya tanggung jawab sosial dan mempraktikan kinerja yang etis," ucapnya.
Dalam penerapan SMAP, terdapat beberapa manfaat yang diperoleh, yakni dapat digunakan untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, melaporkan, serta menangani kasus penyuapan.
Arifin Lambaga menyatakan, SMAP tak hanya dapat diterapkan pada institusi-institusi pemerintahan, melainkan juga pada seluruh sektor bisnis.
Baca: Liburan ke Luar Negeri Saat Musim Gugur, Naik Pesawat Kelas Bisnis Mulai Rp 28 Jutaan
“Untuk mereduksi terjadinya korupsi, memeranginya dilakukan dengan membangun ekosistem anti korupsi,” katanya,
Disebutkan, standar ini dapat diterapkan secara luas, baik organisasi kecil, menengah ataupun besar, juga pada semua sektor yakni bisnis, pendidikan, layanan publik, bahkan di sektor nirlaba.
PT Mutuagung Lestari lewat pengalaman dan kemampuannya yang telah diakui dalam skala nasional maupun internasional, mengakomodasi perusahaan-perusahaan yang hendak melaksanakan skema SMAP.
Dengan pelaksanaan skema ini praktik penyuapan dapat dicegah dan melindungi bisnis dari penyalahgunaan wewenang.