Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca-Pimpinan KPK Serahkan Mandat: Yusril Beri Tanggapan hingga Firli Bahuri Jawab soal Penolakan

Pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapannya perihal langkah pimpinan KPK menyarahkan mandat.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pasca-Pimpinan KPK Serahkan Mandat: Yusril Beri Tanggapan hingga Firli Bahuri Jawab soal Penolakan
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi di atas gedung KPK ditutup sebagai simbolik pada aksi Seribu Bunga dengan tagar #SAVEKPK di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019). Aksi ini digelar dengan membagikan bunga dan kertas tulisan kepada masyarakat sebagai simbol terhadap penolakan revisi Undang-Undang KPK yang dapat melemahkan KPK untuk memberantas korupsi. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM - Pascamenyerahkan mandat pemberantasan korupsi pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melantik dua pejabat baru di KPK hari ini, Senin (16/9/2019).

Sementara, pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapannya perihal langkah pimpinan KPK menyarahkan mandat. 

Terpisah, Ketua KPK terpilih, Irjen Pol Firli Bahuri menjawab soal penolakan dirinya sebagai Ketua KPK.

Berikut rangkumannya:

1. Pimpinan KPK Lantik Dua Pejabat

Hari ini, pimpinan KPK bakal melantik dua pejabat baru.

"Pagi ini pimpinan KPK berencana akan melantik dua pejabat struktural yang akan mengisi posisi sebagai Sekretaris Jenderal KPK dan Ditektur Penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Berita Rekomendasi

Febri tidak menyebut siapa pejabat yang akan mengisi dua jabatan tersebut.

Baca: Ini 3 Kebijakan yang Bisa Diambil Jokowi Sikapi Penyerahan Mandat dari 3 Pimpinan KPK

Meski demikian, ia memastikan pengisian kedua jabatan tersebut telah melalui proses seleksi berlapis dan memakan waktu cukup panjang.

Febri menjelaskan, proses pengisian posisi Sekjen KPK dilakukan melalui seleksi panitia seleksi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain itu, hasilnya juga disampaikan kepada Presiden untuk dipilih dan dilantik.

Sedangkan, proses seleksi jabatan Direktur Penuntutan dimulai dari permintaan ke Kejaksaan Agung yang dilanjutkan dengan proses seleksi di KPK.

"Dengan pengisian ini, kami berharap KPK lebih kuat dalam menjalankan tugas dan amanat UU Nomor 30 Tahun 2002," ujar Febri.

2. Yusril Tanggapi Langkah Pimpinan KPK Serahkan Mandat

Langkah tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan La Ode M Syarif menyerahkan mandat ke Jokowi pada Jumat (13/9/2019) lalu mendapat tanggapan dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

Menurut Yusril, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo justru bisa menjadi jebakan.

"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019), seperti dikutip Antara.

Menurut Yusril, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.

Baca: Sekjen PDIP: Kekuasaan Awak KPK Tak Terbatas

Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.

"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," kata Yusril.

Ketua tim hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi.

Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

"Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum," ujar Yusril.

Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK.

Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.

"Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata Yusril.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir.

Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

"Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya," ujar Yusril.

3. Firli Bahuri Jawab Penolakan

Ketua KPK terpilih, Irjen Pol Firli Bahuri menjawab soal penolakan dirinya sebagai Ketua KPK terpilih oleh sebagian pihak. 

Hal itu diungkapkan jendral bintang dua tersebut ketika melakukan kunjungan kerja ke Mapolres OKU Timur Minggu (15/9/2019).

Menurut Firli, untuk menjadi pimpinan KPK dirinya mengikuti seleksi dan melaksanakan semua prosedur yang ada.

Baca: Akademisi Ini Setuju Dengan Revisi UU KPK

Dirinya mengaku tidak meminta bantuan kepada siapapun kecuali kepada penguasa tunggal yakni Allah SWT.

Karena tanpa izin-NYA satu helai daun pun tidak akan terjatuh.

"Yakinlah kemuliaan itu milik Allah dan dia akan melimpahkan kemuliaan kepada hamba-nya yang dia kehendaki. Selain itu Allah jualah yang memiliki kuasa untuk menghinakan hambanya. Ini tertulis dalam Al-Quran jadi jangan takut. Berbuat baiklah dan jangan mendendam," kata Firli dikutip dari TribunSumsel. 

Terpilih Jadi Ketu KK Irjen Pol Firli Nyekar ke Makam Orang Tuanya
Terpilih Jadi Ketu KK Irjen Pol Firli Nyekar ke Makam Orang Tuanya (Leni Juwita/Sriwijaya Post)

Firli mengaku berasal dari pedesaan yang ketika kecil bersekolah tanpa mengenakan sepatu.

Bahkan dalam satu hari baju yang digunakan hanya sehelai untuk seluruh keperluan mulai dari berkebun, mencari durian serta beraktifitas lainnya.

Namun dengan tempaan dan wejangan-wejangan dari orangtuanya Firli bisa mencapai karir gemilang hingga menjadi Kapolda dan terpilih dalam seleksi pimpinan KPK.

4. Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Ragukan Dulu Firli dkk

Mafud MD meminta masyarakat tak meragukan dulu komitmen pimpinan KPK yang baru termasuk Irjen Firli. 

Hal ini berkaca pada proses pemilihan komisioner KPK pada peridode lalu. 

Mahfud mengungkapkan, saat itu, sejumlah pihak menilai bahwa Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Laode M Syarif bukan sosok baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca: Alasan Alexander Marwata Kembali Dipilih jadi Pimpinan KPK: Petahana dan Berani Buka-bukaan

Namun ternyata dalam perjalananya, Agus Rahardjo cs mampu memimpin KPK.

Kinerja mereka dalam pemberantasan korupsi juga terbilang mumpuni.

"Saudara masih ingat, ketika dipilih orang bilang semua jelek, KPK akan hancur dibawah orang ini. Ternyata bagus kinerjanya, ya sekurang-kurangnya tidak mengecewakan," kata Mahfud di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Mahfud MD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).
Mahfud MD di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Mahfud mengatakan, salah satu faktor penting dalam mendorong kinerja pimpinanan KPK adalah lingkungan.

Salah satunya dorongan dari masyarakat terhadap kinerja pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Mungkin yang begini belum tentu begitu. Karena apa yang mendorong bagus tidak bagus itu lingkungan. Kalau kita masyarakat mendorong mereka berbuat bagus, ya bagus," kata Mahfud.

Ia sekaligus mengingatkan bahwa yang berhak menentukan lima komisioner KPK adalah DPR RI.

Baca: Saat Saut Situmorang Diskusi dengan Pimpinan KPK Lainnya di Warung Pecel, Ini yang Mereka Bahas

Apabila lima pimpinan baru KPK sudah terpilih dan masyarakat tidak puas, ia pun menyarankan untuk mendorong pemberantasan korupsi dengan jalan lain.

"Ini sudah jadi. Saya, saudara enggak ikut milih. Kalau ikut milih mungkin enggak milih mereka, tapi yang berwenang memilih sudah memilih mereka," ujar Mahfud.

"Cara hidup bernegara begitu ya sudah, mau apa? Kita kan tidak boleh karena tidak cocok, lalu 'nyempal', ini kan negara kita, ya perbaiki," lanjut dia.

(TribunSumsel/Evan Hendra) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas