Polemik Revisi UU KPK: Jokowi Tanggapi Penyerahan Mandat KPK, Agus Rahardjo Tegaskan Tak Mundur
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan perihal pernyataan tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada Jokowi.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Polemik Revisi UU KPK: Jokowi Tanggapi Penyerahan Mandat KPK, Agus Rahardjo Tegaskan Tak Mundur
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan perihal pernyataan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat kepada Jokowi.
Pengembalian mandat itu merupakan buntut dari kekecewaan pimpinan KPK lantaran merasa tidak dianggap bicara terkait revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
![Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tiga-pimpinan-kpk-serahkan-pengelolaan-kpk-ke-presiden_20190913_204259.jpg)
Pimpinan KPK yang menyerahkan tanggung jawab ke Jokowi di antaranya, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, serta Saut Situmorang, tanpa Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.
Sementara, pimpinan KPK menegaskan pernyataan menngembalikan mandat bukan berarti mengundurkan diri.
Berikut rangkuman terkini polemik terkait revisi UU KPK:
Presiden Jokowi merespons pernyataan pimpinan KPK soal penyerahan mandat.
Jokowi meminta pimpinan KPK bijak dalam menghadapi persoalan.
Baca: Banyak Dikritik, DPR dan Pemerintah Tetap Bahas Revisi UU KPK
"Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara jadi bijaklah kita dalam bernegara," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Jokowi, dalam Undang-Undang KPK tidak ada makna yang menyampaikan, pimpinan lembaga antirasuah dapat mengembalikan mandat kepada presiden.
"Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi iya, tapi yang namanya mengembalikan mandat itu enggak ada," tutur Jokowi.
![Presiden Jokowi di Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/9/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-di-hotel-sultan-senin-1692019.jpg)
Jokowi pun menyampaikan, saat ini pemerintah sedang bertarung dalam memperjuangkan subtansi-subtansi dan melakukan pengawasan secara bersama terkait revisi Undang-Undang KPK yang diinisiasi DPR.
"Pemerintah mengawasi bersama-sama dan semuanya mengawasi semua. KPK tetap pada posisi kuat dalam pemberantasan korupsi, tugas kita bersama," ucap Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.