4 Poin Utama Revisi UU KPK
Dalam pemaparannya tersebut, Yassona mengatakan terdapat 4 pokok materi yang direvisi dalam UU KPK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pemaparannya dalam Sidang Paripurna yang beragendakan pengambilan keputusan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/9/2019).
Dalam pemaparannya tersebut, Yassona mengatakan terdapat 4 pokok materi yang direvisi dalam UU KPK.
Empat materi yang direvisi tersebut pertama terkait kelembagaan.
"KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Yasonna.
Kedua menurut Yasonna terkait pemberian kewenangan terhadap KPK dalam menghentikan penyidikan perkara. Selama ini KPK tidak diberika kewenangan untuk menghentikan perkara yang statusnya sudah naik ke penyidikan.
Baca: MAKI Khawatirkan Kasus Bank Century Akan Dihentikan Bila RUU KPK Sah
'Penghentian penyidikan dan penuntutan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam 2 tahun. Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum," katanya.
Ketiga soal penyadapan. Menurut Yasonna penyadapan boleh dilakukan KPK setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas 1X24 Jam.
"Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia," katanya.
Ke empat mengenai status kepegawaian. Menurutnya pegawai KPK merupakananggota Korpri sesuai dengan undang-undang.
"Pengangkatan dilakukan sesuai Undan-undang," tuturnya.
Yasonna berharap dengan revisi yang dilakukan terhadap UU KPK, maka pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Korupsi makin sistematis, meningkatnya tindak pidana korupsi makin tidak terkendali. Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif. Mengutamakan pencegahan bukan berarti kegiatan penindakan diabaikan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.