Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi

Selasa (17/9/2019), DPR menggelar rapat paripurna pengesahan UU KPK hasil revisi.Hingga berita ini ditulis, DPR masih menggelar rapat paripurna.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in BREAKING NEWS - DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi di atas gedung KPK ditutup sebagai simbolik pada aksi Seribu Bunga dengan tagar #SAVEKPK di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019). Aksi ini digelar dengan membagikan bunga dan kertas tulisan kepada masyarakat sebagai simbol terhadap penolakan revisi Undang-Undang KPK yang dapat melemahkan KPK untuk memberantas korupsi. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, fraksinya keberatan dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya dipilih presiden.

Komposisi Dewan Pengawas semestinya terdiri atas pemerintah, DPR, dan masyarakat.

“Kami juga keberatan soal penyadapan yang membutuhkan izin tertulis Dewan Pengawas. Kami mengusulkan agar KPK memberikan pemberitahuan tertulis sebelum penyadapan dan nanti bisa dievaluasi Dewan Pengawas,” kata Ledia.

Keberatan soal Dewan Pengawas yang anggotanya mutlak dipilih oleh presiden juga hadir dari Fraksi Partai Gerindra.

Namun, belum ada penjelasan detail mengenai keberatan tersebut. Menurut rencana, penjelasan Gerindra baru akan disampaikan saat rapat paripurna, besok.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat belum menentukan sikap.

Mereka masih mengonsultasikan sikap fraksi dengan pimpinan partai.

Berita Rekomendasi

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Panitia Kerja RUU KPK sekaligus Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto membacakan sejumlah poin revisi UU KPK yang telah disepakati.

Di antaranya terkait pembentukan Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.

Agenda Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK

Setelah DPR dan pemerintah menyepakati poin-poin perubahan dalam revisi UU KPK, lantas kapan DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang tentang KPK ?

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pimpinan DPR terlebih dahulu akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan agenda-agenda rapat paripurna.

Rapat Bamus itu sendiri rencananya dilaksanakan Selasa (17/9/2019) hari ini.

"Pagi ini jam 09.00 WIB akan ada rapat Bamus dulu. Setelah itu ditetapkan agenda-agendanya untuk paripurna," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Ketika ditanya apakah revisi UU KPK akan diketok pada saat rapat paripurna itu juga, Indra juga tak bisa memastikannya.

Ia mengatakan, hal itu diputuskan dalam rapat bamus.

"Rapur direncanakan jam 10.00 WIB. Semua yang diputuskan di rapur harus melalui bamus dahulu, semua mekanisme hukum acara nya harus ada," lanjut dia.

(Tribunnews.com/Daryono/Chaerul Umam) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas