Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi

Selasa (17/9/2019), DPR menggelar rapat paripurna pengesahan UU KPK hasil revisi.Hingga berita ini ditulis, DPR masih menggelar rapat paripurna.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in BREAKING NEWS - DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi di atas gedung KPK ditutup sebagai simbolik pada aksi Seribu Bunga dengan tagar #SAVEKPK di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019). Aksi ini digelar dengan membagikan bunga dan kertas tulisan kepada masyarakat sebagai simbol terhadap penolakan revisi Undang-Undang KPK yang dapat melemahkan KPK untuk memberantas korupsi. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah poin-poin perubahan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disepakati DPR dan pemerintah, hari ini Selasa (17/9/2019), DPR menggelar rapat paripurna pengesahan UU KPK hasil revisi.

Hingga berita ini ditulis, DPR masih menggelar rapat paripurna.

Saat ini, fraksi- fraksi menyampaikan pandangannya atas revisi UU KPK.

Link live streaming dapat anda akses di sini.

Senin (16/9/2019) malam, DPR dan pemerintah menyepakati tujuh poin perubahan dalam revisi UU KPK.

Tujuh Poin Perubahan Disepakati

Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.

Berita Rekomendasi

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Baca: Fadli Zon: Bencana Asap Menjadi Ironi Saat Wacana Pemindahan Ibu Kota

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas