BREAKING NEWS - DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi
Selasa (17/9/2019), DPR menggelar rapat paripurna pengesahan UU KPK hasil revisi.Hingga berita ini ditulis, DPR masih menggelar rapat paripurna.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Setelah poin-poin perubahan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disepakati DPR dan pemerintah, hari ini Selasa (17/9/2019), DPR menggelar rapat paripurna pengesahan UU KPK hasil revisi.
Hingga berita ini ditulis, DPR masih menggelar rapat paripurna.
Saat ini, fraksi- fraksi menyampaikan pandangannya atas revisi UU KPK.
Link live streaming dapat anda akses di sini.
Senin (16/9/2019) malam, DPR dan pemerintah menyepakati tujuh poin perubahan dalam revisi UU KPK.
Tujuh Poin Perubahan Disepakati
Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Baca: Fadli Zon: Bencana Asap Menjadi Ironi Saat Wacana Pemindahan Ibu Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.