DPR - Pemerintah Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK: Soal Dewan Pengawas hingga SP3
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.
Baca: Jokowi Tolak Pengembalian Mandat Saya Tak Ragukan Pimpinan KPK
Baca: PKS Sarankan Dewan Pengawas KPK Diisi Bekas Politisi
Baca: Aksi Jisoo BLACKPINK Dukung Son Heung Min saat Pertandingan Tottenham Hotspur vs Crystal Palace
Baca: Penasihat KPK: Saya Tidak Seperti Pak Saut, Saya Berhenti ya Berhenti, Sudah Final
Menurut Totok ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.
Ketujuh poin tersebut adalah pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan Pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.
Setelah itu pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Dengan demikian pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata Totok.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: DPR dan Pemerintah Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK
DPR Sahkan Komisioner KPK
Rona wajah bahagia dan senyum lepas terpancar dari wajah Irjen Pol Firli Bahuri usai rapat paripurna DPR mengesahkan lima komisioner KPK periode 2019-2023.
Baca: Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Sempat 7 Kali ke Rumah Sakit Sebelum Meninggal Dunia
Baca: Dampak Kabut Asap, Bandara Supadio Lumpuh Total, 15 Penerbangan Garuda Dibatalkan, Jokowi ke Riau
Baca: Fahri Hamzah Desak Irjen Firli Cs Segera Dilantik, Alasannya Ini
Baca: Official Trailer Perempuan Tanah Jahanam Rilis, Sutradara Joko Anwar: Aku Aja Takut
Semua wakil rakyat yang hadir menyatakan menerima laporan Komisi III DPR RI atas uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Pimpinan (Capim) KPK.
"Apakah laporan Ketua Komisi III tentang uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 dapat kita setujui?" kata pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah, Senin(16/9/2019).
Kelima orang yang terpilih yakni Alexander Marwata, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Berdasarkan pantauan, Alexander Marwata, Firli Bahuri, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron kompak mengenakan kemeja putih dan jas hitam.
Sementara itu, Lili Pintauli Siregar mengenakan blazer berwarna biru muda. Tak hanya Firli, raut wajah bahagia juga ditunjukkan empat komisioner lembaga antirasuah. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, memperkenalkan seluruh komisioner kepada anggota Dewan.
Kelima komisioner KPK periode 2019-2023 ini kemudian menuju meja pimpinan untuk diperkenalkan. Fahri Hamzah turut menyalami kelima komisioner KPK.
Ia juga tampak memberikan semangat kepada Firli Bahuri yang mengemban tugas sebagai Ketua KPK dengan menepuk bahu anggota polisi aktif itu. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang turut hadir juga memberikan ucapan selamat kepada lima komisioner terpilih.
Sebelum pengesahan, Fahri mengungkapkan sebanyak 299 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan. Dengan demikian, 261 anggota Dewan tidak hadir.
Baca: BERITA POPULER: Guru Bimbel Tega Perkosa Murid Sebanyak 285 Kali, Janji Nikahi hingga Jaminan Lulus
Baca: Fahri Hamzah Desak Irjen Firli Cs Segera Dilantik, Alasannya Ini
Baca: Ada Banyak Kenangan Bersama Ashanty, Anang Hermansyah Rela Rumah Mewahnya Dijual
"Berdasarkan catatan, anggota yang menandatangani daftar hadir adalah 187, izin 112. Karena itu 299 yang dicatat Setjen dari 560 anggota dengan kehadiran seluruh fraksi," kata Fahri.
Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta seluruh pegawai dan pejabat KPK membantu lima pimpinan baru yang telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna.