Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

DPR Sahkan Revisi UU KPK, Pegiat Antikorupsi: KPK Dilemahkan

Dia mencontohkan, terkait keharusan bagi KPK untuk memperoleh izin dari Dewan Pengawas sebelum melakukan operasi penindakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Sahkan Revisi UU KPK, Pegiat Antikorupsi: KPK Dilemahkan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar menilai, ini adalah pelemahan KPK secara terstruktur.

"Ini adalah pelemahan terstruktur. KPK dilemahkan, pemberantasan korupsi mandeg," ujar Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA ini kepada Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).

Dia menjelaskan, tujuh perubahan dalam UU KPK yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah adalah upaya pelemahan KPK dan pemberantasan korupsi secara terencana.

Dia mencontohkan, terkait keharusan bagi KPK untuk memperoleh izin dari Dewan Pengawas sebelum melakukan operasi penindakan.

"Ini adalah bentuk pengebirian," jelas Hendrik Rosdinar.

Baca: DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi, Berikut 7 Poin Penting yang Direvisi

Selain itu imbuh dia, mengubah status pegawai KPK sebagai ASN membuat mereka sulit untuk bertindak independen.

Rekomendasi Untuk Anda

"Semua itu tujuannya satu. Melumpuhkan KPK," tegasnya.

DPR Sahkan Revisi UU KPK

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas