Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya 102 Anggota Dewan yang Hadir Dalam Revisi UU KPK

Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hanya 102 Anggota Dewan yang Hadir Dalam Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi membawa keranda berkain hitam dan menabur bunga di lobi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut karena memandang bahwa KPK sudah mati dan menunjukkan rasa berduka terkait sejumlah dinamika yang ada di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Pengesahan revisi tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/9/2019).

Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir.

Sementara itu wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang mengatakan bahwa terdapat 289 dan 560 anggota dewan.

"Berdasarkan daftar hadir terdapat 289 anggota yang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum,". Katanya.

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.

Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.

Baca: Dorong Publik Pakai Sepeda, Tak Lama Lagi Pemprov DKI Luncurkan Jalur Khususnya di Ibu Kota

Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III, Desmond Mahesa mengatakan bila revisi UU KPK Dinilai tidak kuorum maka masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya gugat aja ke Judicial Revieuw bahwa ini ilegal. Gitu aja, Gerindra dukung," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas