Hanya 102 Anggota Dewan yang Hadir Dalam Revisi UU KPK
Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Pengesahan revisi tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/9/2019).
Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir.
Sementara itu wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang mengatakan bahwa terdapat 289 dan 560 anggota dewan.
"Berdasarkan daftar hadir terdapat 289 anggota yang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum,". Katanya.
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.
Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.
Baca: Dorong Publik Pakai Sepeda, Tak Lama Lagi Pemprov DKI Luncurkan Jalur Khususnya di Ibu Kota
Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III, Desmond Mahesa mengatakan bila revisi UU KPK Dinilai tidak kuorum maka masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya gugat aja ke Judicial Revieuw bahwa ini ilegal. Gitu aja, Gerindra dukung," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.