Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HMI-MPO Anggap Proses RUU KPK Janggal

Zuhad menyatakan wajar jika memang sebuah undang-undang dilakukan perubahan, namun pihaknya melihat prosesnya terkesan tergesa-gesa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in HMI-MPO Anggap Proses RUU KPK Janggal
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) menolak RUU KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) menganggap proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) janggal.

"Terkait RUU proses perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami menilai ada kejanggalan dalam proses perubahan yang saat ini tengah berlangsung," tutur Ketua Umum PB HMI-MPO Zuhad Aji Firmantoro di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Zuhad menyatakan wajar jika memang sebuah undang-undang dilakukan perubahan, namun pihaknya melihat prosesnya terkesan tergesa-gesa.

"Agak aneh, sebab terkesan sangat tergesa-gesa dan bahkan cenderung abai terhadap masukan dari publik. Sebuah undang-undang wajar memang dilakukan perubahan dan sangat dibolehkan tetapi melihat prosesnya yang terjadi sekarang kami menilai ada kejanggalan," ucap Zuhad.

Terkait hal tersebut, lanjut dia, PB HMI-MPO dalam posisi untuk menolak proses yang terjadi saat ini terkait revisi UU KPK tersebut.

Baca: Sama seperti Gerindra dan PKS, Demokrat Tak Setuju Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

"Saat ini, kami dari PB HMI-MPO berada pada posisi menolak untuk dilakukannya perubahan undang-undang itu bukan kemudian menolak untuk selamanya, tidak, tetapi proses yang saat ini terjadi kami menolak," kata dia.

Menurutnya, proses revisi UU KPK itu memunculkan kecurigaan-kecurigaan yang patut dan wajar.

Berita Rekomendasi

"Sebab prosesnya sangat cepat dan tergesa-gesa dan tadi bahkan saya tanya (ke KPK) apa dapat draf, punya, dan sebagainya materi-materi perubahan, ternyata tidak juga, artinya tidak hanya kepada publik awam abainya, bahkan ke pihak terkait saja abai," ujar Zuhad.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas