HMI-MPO Anggap Proses RUU KPK Janggal
Zuhad menyatakan wajar jika memang sebuah undang-undang dilakukan perubahan, namun pihaknya melihat prosesnya terkesan tergesa-gesa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![HMI-MPO Anggap Proses RUU KPK Janggal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hmi-mpo-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) menganggap proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) janggal.
"Terkait RUU proses perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami menilai ada kejanggalan dalam proses perubahan yang saat ini tengah berlangsung," tutur Ketua Umum PB HMI-MPO Zuhad Aji Firmantoro di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Zuhad menyatakan wajar jika memang sebuah undang-undang dilakukan perubahan, namun pihaknya melihat prosesnya terkesan tergesa-gesa.
"Agak aneh, sebab terkesan sangat tergesa-gesa dan bahkan cenderung abai terhadap masukan dari publik. Sebuah undang-undang wajar memang dilakukan perubahan dan sangat dibolehkan tetapi melihat prosesnya yang terjadi sekarang kami menilai ada kejanggalan," ucap Zuhad.
Terkait hal tersebut, lanjut dia, PB HMI-MPO dalam posisi untuk menolak proses yang terjadi saat ini terkait revisi UU KPK tersebut.
Baca: Sama seperti Gerindra dan PKS, Demokrat Tak Setuju Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
"Saat ini, kami dari PB HMI-MPO berada pada posisi menolak untuk dilakukannya perubahan undang-undang itu bukan kemudian menolak untuk selamanya, tidak, tetapi proses yang saat ini terjadi kami menolak," kata dia.
Menurutnya, proses revisi UU KPK itu memunculkan kecurigaan-kecurigaan yang patut dan wajar.
"Sebab prosesnya sangat cepat dan tergesa-gesa dan tadi bahkan saya tanya (ke KPK) apa dapat draf, punya, dan sebagainya materi-materi perubahan, ternyata tidak juga, artinya tidak hanya kepada publik awam abainya, bahkan ke pihak terkait saja abai," ujar Zuhad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.