Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Yasonna Laoly soal Penyadapan Perlu Izin Dewas KPK: Supaya Tidak Ada Abuse of Power

"Kewenangan penyadapan kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power," kata Yasonna Laoly

Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kata Yasonna Laoly soal Penyadapan Perlu Izin Dewas KPK: Supaya Tidak Ada Abuse of Power
Tribunnews.com/Reza Deni
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) 

(4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 12C

(1) Penyelidik dan penyidik melaporkan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) yang sedang berlangsung kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala

(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.

Baca: Masyarakat Berkumpul di Depan Gedung DPR, Mengapresiasi Pengesahan Revisi UU KPK

Pasal 12D

(1) Hasil penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(2) Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika

Berita Rekomendasi

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas