Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kini Bagian Dari Eksekutif

Sebelum direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat in

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Kini Bagian Dari Eksekutif
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi turun ke jalan pada Minggu (8/9/2019) pagi. Mereka menutup logo KPK dengan kain hitam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) . Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019).

Salah satu poin yang direvisi dalam undang-undang KPK yakni mengenai status kelembagaan lembaga anti rasuah tersebut. Dalam pasal 1 ayat 3 revisi, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif.

"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini," bunyi pasal tersebut.

Baca: Ternyata Pemilik Mobil yang Menyeret Anggota Polantas Mengidap Kanker Stadium 4

Sebelum direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Sehingga kemudian, Implikasi dari perubahan pasal tersebut, maka KPK sekarang kini merupakan bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas