MAKI Khawatirkan Kasus Bank Century Akan Dihentikan Bila RUU KPK Sah
Ia juga mengaku khawatir kasus Bank Century ini akan dihentikan, apabila Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberi kejelasan perihal kasus korupsi Bank Century.
Deputi MAKI, Komariyono, mengatakan masih banyak nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya mantan Wakil Presiden RI di era SBY, yakni Boediono.
"KPK baru tetapkan terpidana Pak Budi Mulya itu, tapi kami melihat ada beberapa nama lain berpotensi tersangka, termasuk Pak Boediono dan kawan-kawan," UJAR Komariyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Ia juga mengaku khawatir kasus Bank Century ini akan dihentikan, apabila Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan nantinya.
Baca: DPR Sahkan Revisi UU KPK, Pegiat Antikorupsi: KPK Dilemahkan
Pasalnya, kata dia, kasus tersebut sudah satu setengah tahun berjalan. Sehingga hanya menyisakan setengah tahun atau enam bulan lagi untuk dapat diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti yang tertera di RUU KPK.
"Penjelasan KPK saya rasa tak relevan karena prosesnya sudah lebih dari setahun. Prosesnya kan penyidikan tidak harus sampai setahun lebih, kemarinkan putusnya april 2018 jadi kan sudah 1,5 tahun ini," kata dia.
"MAKI menganggap ini terlalu lama, kita khawatir kedaluwarsa. Apalagi dengan RUU (KPK) baru ada SP3, kalau itu disahkan artinya SP3 itu untuk kasus maksimal 2 tahun. Artinya ini kasus 6 bulan lagi sudah harus SP3 berhenti semua, padahal masih banyak potensi tersangka," imbuhnya.
Lebih lanjut, Komariyono mengimbau apabila memang lembaga antirasuah tersebut sudah tak sanggup dalam mengawal kasus korupsi Bank Century untuk melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan.
"Niat kami (dalam permohonan, - red) limpahkan saja kalau KPK sudah merasa tak sanggup ke kepolisian dan ke kejaksaan kasus ini, misal ada alasan dengan perkara lain," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.