PKS Sarankan Dewan Pengawas KPK Diisi Bekas Politisi
Nasir Djamil berharap ada kompromi antara pemerintah dan DPR mengenai pemilihan dewan pengawas KPK, sehingga menurutnya revisi dapat segera rampung.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR masih belum bersepakat mengenai pemilihan dewan pengawas yang menjadi salah satu poin atau daftar inventari masalah Revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Anggota Komisi IIIdari fraksi PKS, Nasir Djamil berharap ada kompromi antara pemerintah dan DPR mengenai pemilihan dewan pengawas KPK, sehingga menurutnya revisi dapat segera rampung.
Baca: YLBHI: Jokowi Tak Dengarkan Masukan Publik Soal Capim KPK
Baca: Penasihat KPK: Saya Tidak Seperti Pak Saut, Saya Berhenti ya Berhenti, Sudah Final
Baca: Respons Ketua KPK Baru, Irjen Firli Bahuri, yang Ditolak Masuk Wadah Pegawai KPK
"Ya dikompromikan saja dewan pengawas itu, dewan pengawas itu siapa yang memilih, karena kan dia ada check and balances juga," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/9/2019).
Nasir mengatakan pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI, sebaiknya mencari formulasi dalam memilih anggota Dewan Pengawas. Apakah Pemilihan Dewan Pengawas akan dilakukan seperti pemilihan pimpinan KPK, dari Presiden melalui Pansel lalu diserahkan ke DPR, atau sebaliknya.
"Jadi misalnya DPR yang milih, DPR yang seleksi kemudian diserahkan ke presiden, atau sebaliknya, presiden seleksi dipilih sama DPR," katanya.
Selain masalah pemilihan, menurut Nasir Djamil harus disepakati juga, siapa yang berhak duduk di dewan pengawas.
Apakah pakar, akademisi, pegiat antikorupsi, atau yang lainnya.
"Yang penting dia paham seluk beluk korupsi, dia paham fungsi-fungsi yang ada di KPK, ya kan, dia paham dengan semua internal di KPK, kemudian dia juga punya integritas," katanya.
Hanya saja ia berharap mereka yang duduk di Dewan Pengawas merupakan mantan politisi.
Ia juga menginginkan bahwa pemilihan Dewas seluruhnya diserahkan kepada DPR.
"Ya sebaiknya memang mantan parpol, yang tidak aktif di partai politik sesuai dengan syarat menjadi pimpinan KPK kan, bahwa ketika dia menjadi pimpinan KPK, dia harus menanggalkan semua atribut-atribut yang dia miliki," katanya.
Pemerintah dan DPR sendiri dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan RUU KPK pada malam ini, (16/9/2019).
Baca: Soal Masa Depan Nasib KPK, Begini Sikap UGM, Abraham Samad, Saut Situmorang hingga Mahfud MD
Pembahasan untuk menyepakati sejumlah poin revisi yang pada pekan lalu pembahasannya berjalan buntu, salah satunya mengenai dewan pengawas.
"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, Jumat, (13/9/2019).