Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Demokrat: Pihak yang Tidak Puas Dengan Revisi UU KPK Bisa Ajukan Gugatan Ke MK

Jansen Sitindaon mempersilakan masyarakat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi UU KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus Demokrat: Pihak yang Tidak Puas Dengan Revisi UU KPK Bisa Ajukan Gugatan Ke MK
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang turut hadir juga memberikan ucapan selamat kepada lima komisioner terpilih.

Sebelum pengesahan, Fahri mengungkapkan sebanyak 299 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan. Dengan demikian, 261 anggota Dewan tidak hadir.

"Berdasarkan catatan, anggota yang menandatangani daftar hadir adalah 187, izin 112. Karena itu 299 yang dicatat Setjen dari 560 anggota dengan kehadiran seluruh fraksi," kata Fahri.

Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta seluruh pegawai dan pejabat KPK membantu lima pimpinan baru yang telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna.

(Tribun Network/fik/ham/mam/wly) (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas