Politikus Demokrat: Pihak yang Tidak Puas Dengan Revisi UU KPK Bisa Ajukan Gugatan Ke MK
Jansen Sitindaon mempersilakan masyarakat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi UU KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengajak masyarakat mengormati hasil revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika tidak sepakat dengan hasil revisi UU KPK, Jansen Sitindaon mempersilakan masyarakat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Mendagri Ingatkan Pemda Untuk Anggarkan Dana Antisipasi Bencana Dalam APBD
Baca: Digadang Jadi The Most Wanted Quad Camera, Ini Banderol Harga Realme 5 Pro
Baca: Setelah Bos Pabrik Kapas di Cicalengka Dipidana 3,5 Tahun, Kini Giliran Anak Buahnya Diadili
"Jadi bagi para pihak yang merasa tidak puas atau merasa ada yang tidak tepat terhadap isi revisi UU KPK ini dapat mengambil langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jansen Sitindaon kepada Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).
Menurut dia, gugatan melalui MK menjadi jalan paling tepat untuk menguji UU KPK hasil revisi tersebut.
"Karena pihak yang merasa dirugikan hadir di situ, termasuk pemerintah dan DPR-nya," ucapnya.
7 poin penting
Meski mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, DPR RI akhirnya mengesahkan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Pengesahan revisi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Sebelum pengambilan keputusan pengesahan RUU KPK, Ketua badan Legislasi sekaligus ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.
Baca: Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan
Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK.
Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus PDIP Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.
DPR dan Pemerintah menyepakati tujuh perubahan dalam revisi UU KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.