Revisi UU KPK Ciptakan ''Check and Balances'' Antara Penegak Hukum
Menurut dia, Revisi UU KPK tersebut perlu dilakukan agar tercipta check and balances pada proses penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai upaya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan langkah tepat.
Menurut dia, Revisi UU KPK tersebut perlu dilakukan agar tercipta check and balances pada proses penegakan hukum di Indonesia.
"Kami mau menata agar tidak ada lembaga yang kekuasan tak terbatas," kata Chudry, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Dia menjelaskan di dalam sebuah negara hukum berdasarkan teori hukum, sebuah lembaga negara seharusnya tidak boleh ada yang diberikan kekuasaan penegakan hukum yang tidak terbatas.
Selama ini, dia menilai, KPK menjadi sebuah lembaga yang sangat istimewa dan melebihi kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum lain.
Baca: Kata Kadishub DKI Soal Lintasan Sepeda di Ibu Kota: Orang Jerman Pun Rela Datang
"Setiap lembaga yang kekuasaannya tidak terbatas tentu menimbulkan masalah dan biasanya akan terjadi penyalahgunaan dalam kewenangan," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, mengacu teori bernegara, seharusnya tidak boleh ada lembaga yang tidak terbatas. Semua harus ada check and balances agar sesuai koridor yang sudah disepakati.
Dia mencontohkan terkait fungsi penyadapan yang dimiliki KPK. Penyadapan sebenarnya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi karena ada suatu kejahatan maka hak itu terpaksa harus dilanggar.
"Dalam teori hukum boleh dilanggar, tetapi itu sangat terbatas dan sangat hati-hati karena ini pelanggaran HAM. Karena itu pelanggaran hak itu tidak boleh sembarang dipakai dan harus ada check and balances," ungkapnya.
Dia menambahkan upaya pengaturan penyadapan perlu dilakukan agar ada check and balances.
"Ini bukan pelemahan, hanya untuk check and balances dan jangan sampai disalahgunakan," tambahnya.
Sebelumnya, Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi disahkan DPR.
Pengesahan tersebut melalui rapat paripurna DPR RI, digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.