Revisi UU KPK Ciptakan ''Check and Balances'' Antara Penegak Hukum
Menurut dia, Revisi UU KPK tersebut perlu dilakukan agar tercipta check and balances pada proses penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Membuka rapat, Fahri menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota Dewan.
Fahri lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.
Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.
Sementara, 2 fraksi yaitu Gerindra dan PKS memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
Yasonna mengungkapkan presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
Kemudian Fahri mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab anggota DPR kompak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.