Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Berada di Rumah Dinas
Rumah Dinas Menteri Pemuda dan Olahraga di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Dinas Menteri Pemuda dan Olahraga di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat.
Pengetatan penjagaan dilakukan setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019).
Terlihat petugas keamanan lebih dari lima orang mengenakan seragam serba hitam, berjaga di depan pagar hitam berlogo bintang emas di rumah dinas Imam Nahrawi.
Baca: Imam Nahrawi Bukan Menpora Pertama yang Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Kabar Andi Mallarangeng?
"Tolong agak geser ya," kata seorang penjaga kepada awak media saat mengambil gambar di depan kediaman Imam Nahrawi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Imam Nahrawi berada di dalam rumah.
Sejumlah orang silih berganti masuk ke kediaman politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Ya bapak ada di dalam," ucap seorang petugas.
Baca: Oknum Guru Ngaji Cabul sudah Ditahan, Warga Mengaku Masih Belum Tenang
Mobil-mobil datang silih berganti.
Namun, tidak ada seorang pun yang mau bicara kepada awak media.
Terpantau satu motor Detasemen Pengawal Korlantas Mabes Polri terparkir di depan rumah dinas Imam Nahrawi.
Ditetapkan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.