Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Berada di Rumah Dinas

Rumah Dinas Menteri Pemuda dan Olahraga di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Berada di Rumah Dinas
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Suasana Rumah Dinas Menteri Pemuda dan Olahraga di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Dinas Menteri Pemuda dan Olahraga di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat.

Pengetatan penjagaan dilakukan setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019).

Terlihat petugas keamanan lebih dari lima orang mengenakan seragam serba hitam, berjaga di depan pagar hitam berlogo bintang emas di rumah dinas Imam Nahrawi.

Baca: Imam Nahrawi Bukan Menpora Pertama yang Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Kabar Andi Mallarangeng?

"Tolong agak geser ya," kata seorang penjaga kepada awak media saat mengambil gambar di depan kediaman Imam Nahrawi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Imam Nahrawi berada di dalam rumah.

Sejumlah orang silih berganti masuk ke kediaman politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ya bapak ada di dalam," ucap seorang petugas.

Baca: Oknum Guru Ngaji Cabul sudah Ditahan, Warga Mengaku Masih Belum Tenang

Mobil-mobil datang silih berganti.

Namun, tidak ada seorang pun yang mau bicara kepada awak media.

Terpantau satu motor Detasemen Pengawal Korlantas Mabes Polri terparkir di depan rumah dinas Imam Nahrawi.

Ditetapkan tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas