Buktikan Komitmennya, KPK 'Unjuk Gigi' Jerat Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap
KPK membuktikan komitmennya untuk terus memberantas korupsi setelah Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan.
Keempat, mekanisme penghentian penyidikan.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain.
Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Komitmen yang sama sebelumnya disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo melalui surat elektronik di internal KPK.
Agus menegaskan seluruh pegawai lembaga antirasuah agar tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sebagaimana mestinya.
Berita Rekomendasi
"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti!. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Agus, Rabu (18/9/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.