Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UI: Polri Tak Perlu Khawatir Terhadap Desakan Para Ahli di PBB

Para ahli di PBB itu mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka terhadap Veronica Koman.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Guru Besar UI: Polri Tak Perlu Khawatir Terhadap Desakan Para Ahli di PBB
ABC Australia
Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana meminta Polri tidak perlu khawatir terhadap desakan sejumlah ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).

Para ahli di PBB itu mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka terhadap Veronica Koman.

Diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Papua.

"Polisi tidak perlu khawatir," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019).

Karena Hikmahanto menilai, para ahli tersebut tidak bisa mewakili PBB.

Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Perancis.

"Tidak bisa mewakili PBB. Mereka atas nama pribadi yang kebetulan bekerja di PBB," jelas Hikmahanto.

Berita Rekomendasi

Untuk itu menurut dia, Polri tidak perlu khawatir atas desakan tersebut.

"Apalagi statusnya masih tersangka belum dipidana," kata Hikmahanto.

Polri: Tak Ada Satupun yang Dapat Intervensi Kasus

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan tidak ada satupun yang dapat mengintervensi kasus tersebut.

"Begini ya, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Sehingga tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," ujar Frans, ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Baca: Viral Video Nenek Gendong Cucunya yang Sudah Meninggal di Cilincing

"Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkan Republik Indonesia ini, tapi tidak untuk mengintervensi," imbuhnya.

Di sisi lain, kepolisian kembali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (18/9). Pihaknya, kata Frans, memberikan tenggat waktu kepada Veronica hingga petang nanti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas