ILUNI UI: Masyarakat Semestinya Dilibatkan dalam Revisi RUU KPK
"Lazimnya, KPK seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan-masukan kepada anggota DPR RI saat proses perumusan dan pembahasan," kata An
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Publik pun menganggap pembatasan wewenang KPK mencederai rasa keadilan publik," katanya.
Kedua, adanya gap antara persepsi publik di atas yang sangat bertolak belakang dengan persepsi pemerintah dan pemerintah dan DPR RI periode 2014-2019.
Herzaky melanjutkan, Pemerintah dan DPR RI merasa RUU ini untuk memperkuat KPK.
Namun, publik merasa revisi RUU ini melemahkan KPK.
"Di sinilah pentingnya proses dialog dengan publik ketika merumuskan dan membahas revisi RUU KPK tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Andre di atas," ucapnya.
Andre Rahadian menambahkan, ILUNI UI sebenarnya siap memberikan masukan terkait revisi RUU KPK RI jika diminta DPR RI dan Pemerintah.
Tentunya dengan semangat untuk memperkuat KPK dan memperkuat sistem hukum terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baca: UU KPK Disahkan: Alasan Dewan Pengawas Dipilih Presiden hingga Tiga Fraksi Beri Catatan
Harapannya, karena revisi UU KPK sudah terlanjur disahkan, Andre mengajak
elemen-elemen masyarakat sipil lainnya untuk tetap berkomitmen dan berjuang bersama-sama untuk menolak usaha-usaha pelemahan KPK RI.
"Kita benar-benar memantau, bagaimana peran dan kinerja KPK di bawah pimpinan yang baru, dan UU yang baru. Ini bagian penting dari perjuangan mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang bebas korupsi," katanya.