Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Sudah Berkoordinasi dengan Kemenpan RB Bahas Status Kepegawaian

Hal tersebut dilakukan mengingat dalam UU KPK versi revisi, status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Sudah Berkoordinasi dengan Kemenpan RB Bahas Status Kepegawaian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan saat ini tim transisi sudah mulai bekerja.

Bahkan, ujar Alexander Marwata, pihaknya juga sudah memulai koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Hal tersebut dilakukan mengingat dalam UU KPK versi revisi, status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kita sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan-RB dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan kita sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK bagaimana mekanismenya nanti," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alex berharap dalam satu bulan ini tim dapat menyelesaikan analisis mengenai aturan perubahan tersebut.

Ia berujar, pimpinan juga akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal masukan soal dampak perubahan status kepegawaian.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tentu kami coba berikan masukan ke presiden karena yang tandatangan presiden terkait apa yang dirasakan; dampak perubahan meskipun saya enggak tahu keputusan terserah presiden," ujarnya.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim transisi yang dibentuk pimpinan terdiri dari Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), serta Biro perencanaan dan keuangan.

Kendati belum menyebut jumlah, Febri menjelaskan bahwa tim transisi bertugas untuk menganalisis setiap ayat yang termaktub dalam Undang-Undang KPK versi revisi.

Ia pun tidak ingin terburu-buru menjelaskan langkah apa yang diambil selanjutnya jika analisis selesai dilakukan.

Sebab, menurut Febri, tim transisi baru saja bekerja dalam satu hari.

"Kami tidak, belum membicarakan sama sekali terkait dengan uji materil. Yang kami fokuskan adalah analisis terkait bagian-bagian pasal; semua bagian, kata, kalimat, ayat, bab, itu semua kami analisis untuk melihat konsekuensi RUU kemarin terhadap kelembagaan, operasional KPK dalam pelaksanaan tugas termasuk soal SDM," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Tunduk di bawah UU ASN

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas