KPK Sudah Berkoordinasi dengan Kemenpan RB Bahas Status Kepegawaian
Hal tersebut dilakukan mengingat dalam UU KPK versi revisi, status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019).
Baca: Maman Suherman: Rakyat yang Akan Langsung Awasi Dewan Pengawas KPK
Salah satu poin perubahan revisi selain status kedudukan KPK yang kini bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen, adalah status para pegawai KPK.
Para pegawai lembaga anti rasuah tersebut kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan tersebut, termuat dalam pasal 1 ayat 6 UU KPK yang baru saja direvisi.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, mengenai status kepegawaian KPK diatur dalam Pasal 24 ayat 2 yang berbunyi;
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam ayat 3 yang berbunyi:
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, mengenai masalah kepagawaian KPK juga diatur dalam pasal 69B dan 69C.
Dua pasal tersebut mengatur mengenai pengangkatan pegawai KPK baik itu yang bertugas sebagai penyelidik, penyidik, atau bidang lainnya, yang belum berstatus sebagai ASN.
Pasal 69 B ayat 1 berbunyi:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.