Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panggil Kembali Veronica Koman, Polda Jawa Timur Beri Tenggat Waktu Hingga Pukul 18.00 WIB

Ia menyebut kepolisian juga akan menerbitkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Panggil Kembali Veronica Koman, Polda Jawa Timur Beri Tenggat Waktu Hingga Pukul 18.00 WIB
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Timur kembali memanggil tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Papua, Veronica Koman, untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu kepada yang bersangkutan hingga petang nanti.

"Hari ini terakhir (pemanggilan terhadap Veronica Koman, - red). Pukul 18.00 WIB sudah waktu terakhir," ujar Frans, ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Ia menyebut kepolisian juga akan menerbitkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi sesuai dengan perintah bapak Kapolda (Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan) kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," kata dia.

Baca: Dengan Undang-Undang Baru, KPK Diyakini Makin Kuat Berantas Korupsi

Sebelumnya diberitakan, aktivis Veronica Koman menyusul Tri Susanti atau Mak Susi dan pegawai kecamatan Syamsul Arifin menjadi tersangka terkait penyebaran narasi provokatif kerusuhan Papua.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jawa Timur menetapkan Veronica sebagai tersangka karena diduga menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter-nya.

BERITA REKOMENDASI

"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Itu pun sama, dari akun twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," ujar Dedi, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Ia menekankan pihaknya masih melakukan proses pendalaman terhadap jejak digital yang ditinggalkan oleh Veronica Koman.

Polda Jawa Timur sendiri, kata dia, di-back up oleh Direktorat Siber Bareskrim melalui Laboratorium Digital Forensik untuk memapping narasi-narasi dari yang bersangkutan.

Pasalnya, konten yang disebarkan Veronica ada yang dibuat di Jakarta maupun di luar negeri. "VK ada jejak digitalnya, ada beberapa jejak digital yang masih didalami. Masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," ucapnya.

Jenderal bintang satu itu menuturkan dalam akun Twitter yang bersangkutan menyampaikan narasi tidak benar, provokatif hingga mengajak Papua untuk merdeka.


"Didalam Twitter-nya narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda papua yang terbunuh, yang tertembak. Kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif ya. Untuk mengajak merdeka dan lain sebagainya itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas