Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Revisi UU KPK: Dewan Pengawas yang Jadi Ganjalan

Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panja pemerintah dan panja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polemik Revisi UU KPK: Dewan Pengawas yang Jadi Ganjalan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui rapat paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir. wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang mengatakan bahwa terdapat 289 dan 560 anggota dewan.

"Berdasasarkan daftar hadir terdapat 289 anggota yang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum," katanya, Selasa(17/9).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU KPK Supratman Andi Agtas menyampaikan pemaparannya terkait pembahasan revisi antara Panitia Kerja (Panja) DPR dengan Panja Pemerintah.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan sidang Fahri Hamzah, yang dijawab serempak setuju oleh peserta sidang.

Baca: Rekap Hasil Liga Champions, Duo Jawara Eropa Tumbang, Barcelona Imbang Tanpa Gol

Baca: Wawancara Eksklusif dengan Polisi Spiderman: Cabut Laporan demi Kemanusiaan

Baca: Pernah Dikecam karena Dinilai Kampanye LGBT, ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ Melenggang ke Oscar

Terdapat empat interupsi dalam pengambilan keputusan RUU KPK. Pertama yakni dari Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo, kemudian anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa, politikus Partai Demokrat Erma Suryani Ranik, serta anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani.

Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panja pemerintah dan panja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK.

BERITA REKOMENDASI

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

2. Pembentukan dewan pengawas.

3. Pelaksanaan penyadapan.

4. Mekanisme penghentian penyidikan.

5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain.


6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan,

7. Sistem kepegawaian KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas