Polemik Revisi UU KPK: Dewan Pengawas yang Jadi Ganjalan
Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panja pemerintah dan panja DPR RI mengenai revisi undang-undang KPK.
Editor: Malvyandie Haryadi
Meski ada tujuh poin yang disepakati terkait Revisi Undang-undang KPK, ada beberapa catatan yang masih menjadi ganjalan.
Yakni, soal Dewan Pengawas. Sebanyak tiga fraksi di DPR yang masih memberikan catatan soal keberadaan Dewan Pengawas, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Sementara tujuh partai politik setuju revisi Undang-undang KPK tanpa ada catatan. Diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, PKB dan PAN.
Ketua Fraksi Gerindra DPR, Edhy Prabowo mengatakan partainya tak setuju Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditunjuk langsung oleh Presiden.
Dalam poin kedua revisi UU KPK yang disetujui, dewan pengawas ditunjuk oleh presiden. "Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi UU ini adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri, namun masih ada ganjalan," kata Edhy Prabowo.
"Kami hanya memberi catatan tentang keberatan kami tentang dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih dalam lembaga independen," lanjut Edhy.
Edhy menegaskan partai Gerindra tidak bertanggung jawab apabila dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung presiden ini berujung jadi pelemahan KPK. "Ini jadi catatan kita semua bahwa ke depan, kalau ini masih dipertahankan, kami tidak tanggung jawab terhadap terjadinya penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri, yang ujungnya justru melemahkan," kata Edhy.
Pendapat yang sama dilontarkan oleh Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa. Ledia mengatakan fraksi PKS menolak poin terkait dewan pengawas KPK. Serta poin keharusan KPK meminta izin Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.
Padahal, menurutnya, KPK hanya perlu memberitahu Dewan Pengawas ketika akan melakukan penyadapan.
"Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan dewan pengawas dan pemilihan anggota dewan pengawas serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan ke dewan pengawas," kata Ledia.
PKS, lanjut Ledia juga menolak kewenangan mutlak Presiden menunjuk Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK.
"Yaitu membentuk dewan pengawas yang profesional dan bebas dari intervensi. Hal ini diperparah ketentuan keharusan KPK meminta izin penyadapan ke dewan pengawas, padahal penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime. PKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke Dewan Pengawas danmonitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," pungkas Ledia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengatakan adanya potensi 'Abuse of Power' apabila dewan pengawas dipilih oleh presiden. "Fraksi Partai Demokrat tetap berpandangan, hematnya, dewan pengawas ini tidak menjadi kewenangan presiden," ucap Erma.
Pimpinan KPK Setuju