Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Solok

Kapolres Solok, AKBP Donny Setiawan mengatakan keempat tersangka diperintah oleh seseorang untuk membakar lahan milik orang lain untuk dijadikan lahan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tangkap 5 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Solok
TRIBUNSUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang berselimut kabut asap di Kawasan Plaju, Palembang, Kamis (12/9/2019). 

"Sudah ada 218 tersangka perorangan sudah ditetapkan dan lima korporasi," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019). 

Ia menjelaskan tak ada perubahan jumlah tersangka di Polda Riau, yakni dengan 47 tersangka individu dan satu tersangka korporasi. 

Baca: KPK Kini Bagian Dari Eksekutif

Pun demikian di Polda Jambi, masih dengan 14 tersangka individu tanpa ada tersangka korporasi. 

Sementara di Polda Sumatera Selatan ada peningkatan tersangka dari hanya 18 tersangka individu menjadi 27 tersangka individu dan satu korporasi. 

"Tambahan satu korporasi dari Polda Sumsel, nanti inisialnya akan disampaikan kemudian," ucapnya.

Kemudian di Kalimantan Selatan terdapat penambahan dua tersangka individu sehingga Polda Kalimantan Selatan menetapkan 4 tersangka individu. 

Adapun Polda Kalimantan Tengah kini telah menetapkan 65 individu dan satu korporasi sebagai tersangka. Sementata di Polda Kalimantan Barat ada 61 individu dan dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Dedi menegaskan penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir yang akan dilakukan pihaknya apabila tak ada sanksi lain yang bisa diberikan kepada para tersangka. 

"Kemudian penegakan hukum adalah ultimum remedium merupakan suatu langkah terakhir tujuan dalam rangka memitigasi agar para pelaku baik kelompok atau perorangan tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas