Politikus NasDem Setuju Adanya Dewan Pengawas KPK
Satu di antara poin kesepakatan antara DPR dan pemerintah dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipilih langsung Presiden.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mengatakan pihaknya mendukung revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu di antara poin kesepakatan antara DPR dan pemerintah dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipilih langsung Presiden.
Menurutnya, Dewas KPK dibutuhkan untuk memperkuat lembaga antirasuah ini.
"Bagi kami Dewan Pengawas itu penting ada karena memang KPK ini harus kita perkuat, jangan sampai kemudian semua yang dilakukan timbul menjadi kegaduhan baik yang di parlemen, pemerintah, maupun masyarakat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca: Jokowi: Belum-belum Sudah Bilang Antek Aseng, Itu Emosi Keagamaan
Baca: Ketua KPK: Ikhtiar Kita Melawan Korupsi Tidak Boleh Berhenti
Namun, Irma memberikan catatan sedikit untuk Dewas KPK.
Anggota Komisi IX DPR RI ini mengatakan Dewan Pengawas KPK harus memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Seluruh masyarakat, lanjut Irma, juga diminta untuk mengawal keputusan revisi UU KPK.
"Masyarakat, LSM, dan semua elemen yang tergabung dalam kelompok pemberantasan korupsi, itu juga harus siap siaga sepenuhnya. Bahwa dilakukannya revisi yang salah satunya memperkuat KPK dengan pengawasan itu juga kemudian jangan sampai kontraproduktif," ujarnya.
Diketahui, DPR baru saja mengesahkan Revisi UU KPK melalui rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh poin atau daftar inventaris masalah (DIM) RUU KPK. Terdapat tujuh poin revisi antar Panitia kerja pemerintah dan Panitia kerja DPR RI yang disepakati pada rapat Senin malam.
Adapun ketujuh poin tersebut, pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Lalu ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.