Revisi UU KPK Berjalan Mulus, Benarkah Ada Kaitan dengan Rencana Pemindahan Ibu Kota RI?
Presiden Joko Widodo membutuhkan dukungan DPR dalam pemindahan ibu kota hingga akhirnya menyepakati revisi UU KPK.
Editor: Hasanudin Aco
![Revisi UU KPK Berjalan Mulus, Benarkah Ada Kaitan dengan Rencana Pemindahan Ibu Kota RI?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dukung-revisi-ruu-kpk_20190910_190337.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulusnya perjalanan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diduga berkaitan dengan niat pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, Presiden Joko Widodo membutuhkan dukungan DPR dalam pemindahan ibu kota hingga akhirnya menyepakati revisi UU KPK.
"Biaya untuk pemindahan ibu kota itu mungkin sangat besar sekali, setidaknya itu akan kelihatan tingkat kebutuhan Presiden terhadap anggota DPR yang akan datang," ujar Ray Rangkuti kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
"Dengan cara itu, ya Presiden ikut langkah DPR saat ini untuk kemudian bisa tawar menawar berkaitan dengan biaya pemindahan ibu kota," kata Ray seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Revisi UU KPK Berjalan Mulus, Barter dengan Pemindahan Ibu Kota?"
Baca: Viral! Foto Sepatu Jokowi Sebelum dan Sesudah Mengunjungi Lokasi Kebakaran Hutan
Baca: Politikus NasDem Setuju Adanya Dewan Pengawas KPK
Ray menuturkan, Jokowi sebetulnya sedang dalam posisi sulit terkait pemindahan ibu kota.
Sebab, wacana itu cenderung tidak didukung oleh mayoritas publik.
Apalagi, wacana pemindahan ibu kota juga dinilai terburu-buru serta tidak berlandaskan kajian yang matang.
Oleh karena itu, pemerintah tentu butuh persetujuan DPR untuk menggolkan wacana itu.
"Nah cara mengatasinya itu tadi, sudahlah mereka (DPR) minta apa, revisi UU KPK, ya sudah kasih deh, karena presiden tidak melibatkan publik sehingga DPR merasa nah ini kesempatan nih," ujar dia.
Menurut Ray Rangkuti, Jokowi sebetulnya tidak perlu sampai menuruti DPR jika keputusan pemindahan ibu kota benar-benar memperhatikan aspirasi publik serta didasari oleh kajian yang matang.
"Kalau sekiranya dia menghimpun dulu suara rakyat ya dan semua setuju sepakat dan kemudkan didiskusikan, DPR itu tak bisa berkutik karena ini sudah merupakan persetujuan rakyat," kata Ray.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang KPK lewat rapat paripurna pada Selasa siang kemarin.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Minta KPK dibubarkan
Kepada Tribunnews.com, Ray Rangkuti menilai sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditiadakan setelah Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (17/9/2019).
Karena tujuh poin perubahan dalam UU KPK hasil revisi itu tidak ada yang lebih mendorong penguatan lembaga antirasuah.
"Dengan desain seperti saat ini, sebaiknya KPK ditiadakan. Tujuh poin hasil UU ini, tak ada yang lebih mendorong KPK untuk lebih kuat dalam menegakan hukum bagi para koruptor," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019).
Memang kata dia, semua kewenangan istimewa KPK tidak dicabut. Tapi dibuat rumit, penuh birokrasi dan tumpang tindih.
Batasan kasus dua tahun dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga membuat kesinambungan untuk melakukan penyidikan atas satu kasus bisa terhenti.
Dalam UU KPK hasil revisi, seseorang yang kasusnya telah ditangani sampai dua tahun tapi tak jua naik kepenuntutan punya dasar yang kuat untuk meminta kasusnya dihentikan.
Ray Rangkuti menegaskan tak jelas dasar dari aturan SP3 ini.
Baca: Begini Sindiran Anies Soal Satgas Pemadam Karhutla yang Ditolak Pemprov Riau
"Jika SP3 diberikan kepada yang telah meninggal dunia, atau mereka yang sakit yang tidak dapat lagi diharapkan sembuhnya masih dapat dipahami," jelasnya.
"Tapi SP3 karena batas waktu itu aneh bin ajaib," ujarnya.
Dengan ketentuan masa penanganan kasus hanya sampai dua tahun, potensi kasus-kasus kakap akan hilang adalah sangat besar.
"Tentu akan jadi pertanyaan seperti apa kelak kasus seperti BLBI, e-KTP, Century, SDA, dan sebagainya. Sebagian kasus itu kemungkinan dah masuk ke tahun kedua atau bahkan lebih," katanya.
Belum lagi soal izin sadap, sita dan geledah yang harus dimintakan kepada Dewan Pengawas.
"Hampir semua administrasi perizinan projustisia berada di tangan Dewas bukan dikomisioner. Lha tugasnya komisioner jadinya apa? Dan dengan begitu, maka KPK sebaiknya dibubarkan" tegasnya.
Dan dengan begitu, menurut dia, KPK sebaiknya dibubarkan. Sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi diserahkan kepada Kepolisian dan Kejagung.
Tentu saja, harus ada perubahan UU kepolisian dan kejaksaan.
"Selain melihat trendnya, di mana komisioner KPK mulai diisi oleh polisi atau jaksa maupun penyidik dan penyelidik, maka mengembalikan pemberantasan korupsi ini dah semestinya kembali ke kepolisian atau kejaksaan," jelasnya.
DPR Sahkan Revisi UU KPK
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019.
Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR.
Hingga kemudian, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
7 Poin Revisi UU KPK
Pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh poin atau daftar inventaris masalah ( DIM) RUU KPK.
Terdapat tujuh poin revisi antar Panitia kerja pemerintah dan Panitia kerja DPR RI yang disepakati pada Rapat Senin malam.
Adapun ketujuh poin tersebut:
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Lalu ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Tujuh poin kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut kemudian diterima secara utuh oleh tujuh Fraksi DPR, diantaranya Fraksi PDI, Golkar, NasDem, PKB, PPP, PAN, dan Hanura.
Dua Fraksi yakni Gerindra dan PKS menerima dengan catatan, yakni soal Dewan Pengawas KPK. Sementara itu satu Fraksi lainnya yakni Demokrat belum memberikan tanggapannya.
"Sehingga 7 fraksi menerima itu secara utuh. Jadi itulah dinamika yang terjadi dalam rapat kerja semalam, bahwa fraksi partai Gerindra dengan fraksi partai keadilan sejahtera belum bisa menerima secara utuh menyangkut revisi UU KPK ini karena berkaitan dengan mekanisme pemilihan dari dewan pengawas," ujar Supratman, Selasa, (17/9/2019).