Revisi UU KPK Berjalan Mulus, Benarkah Ada Kaitan dengan Rencana Pemindahan Ibu Kota RI?
Presiden Joko Widodo membutuhkan dukungan DPR dalam pemindahan ibu kota hingga akhirnya menyepakati revisi UU KPK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulusnya perjalanan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diduga berkaitan dengan niat pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, Presiden Joko Widodo membutuhkan dukungan DPR dalam pemindahan ibu kota hingga akhirnya menyepakati revisi UU KPK.
"Biaya untuk pemindahan ibu kota itu mungkin sangat besar sekali, setidaknya itu akan kelihatan tingkat kebutuhan Presiden terhadap anggota DPR yang akan datang," ujar Ray Rangkuti kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
"Dengan cara itu, ya Presiden ikut langkah DPR saat ini untuk kemudian bisa tawar menawar berkaitan dengan biaya pemindahan ibu kota," kata Ray seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Revisi UU KPK Berjalan Mulus, Barter dengan Pemindahan Ibu Kota?"
Baca: Viral! Foto Sepatu Jokowi Sebelum dan Sesudah Mengunjungi Lokasi Kebakaran Hutan
Baca: Politikus NasDem Setuju Adanya Dewan Pengawas KPK
Ray menuturkan, Jokowi sebetulnya sedang dalam posisi sulit terkait pemindahan ibu kota.
Sebab, wacana itu cenderung tidak didukung oleh mayoritas publik.
Apalagi, wacana pemindahan ibu kota juga dinilai terburu-buru serta tidak berlandaskan kajian yang matang.
Oleh karena itu, pemerintah tentu butuh persetujuan DPR untuk menggolkan wacana itu.
"Nah cara mengatasinya itu tadi, sudahlah mereka (DPR) minta apa, revisi UU KPK, ya sudah kasih deh, karena presiden tidak melibatkan publik sehingga DPR merasa nah ini kesempatan nih," ujar dia.
Menurut Ray Rangkuti, Jokowi sebetulnya tidak perlu sampai menuruti DPR jika keputusan pemindahan ibu kota benar-benar memperhatikan aspirasi publik serta didasari oleh kajian yang matang.
"Kalau sekiranya dia menghimpun dulu suara rakyat ya dan semua setuju sepakat dan kemudkan didiskusikan, DPR itu tak bisa berkutik karena ini sudah merupakan persetujuan rakyat," kata Ray.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang KPK lewat rapat paripurna pada Selasa siang kemarin.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.