Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU KPK Berjalan Mulus, Benarkah Ada Kaitan dengan Rencana Pemindahan Ibu Kota RI?

Presiden Joko Widodo membutuhkan dukungan DPR dalam pemindahan ibu kota hingga akhirnya menyepakati revisi UU KPK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Revisi UU KPK Berjalan Mulus, Benarkah Ada Kaitan dengan Rencana Pemindahan Ibu Kota RI?
Wartakota/Henry Lopulalan
Gabungan dari sejumlah ormas mengenakan pakaian adat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dari masyarakat Indonesia kepada DPR dan Presiden agar segera melakukan revisi Undang-undang KPK serta Memilih Calon Pimpinan KPK yang baru. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Dan dengan begitu, menurut dia, KPK sebaiknya dibubarkan. Sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi diserahkan kepada Kepolisian dan Kejagung.

Tentu saja, harus ada perubahan UU kepolisian dan kejaksaan.

"Selain melihat trendnya, di mana komisioner KPK mulai diisi oleh polisi atau jaksa maupun penyidik dan penyelidik, maka mengembalikan pemberantasan korupsi ini dah semestinya kembali ke kepolisian atau kejaksaan," jelasnya.

DPR Sahkan Revisi UU KPK

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Berita Rekomendasi

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019.

Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR.

Hingga kemudian, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

7 Poin Revisi UU KPK

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas