Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengan Undang-Undang Baru, KPK Khawatir Kasus Korupsi Mudah Dikalahkan di Pengadilan

"Nanti bisa kalah terus kasus KPK kalau otorisasinya itu diberikan oleh Dewan Pengawas atau Komisioner," ujar Syarif

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dengan Undang-Undang Baru, KPK Khawatir Kasus Korupsi Mudah Dikalahkan di Pengadilan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merasa khawatir terkait masa depan penegakan hukum tindak pidana korupsi setelah disahkannya Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK hasil revisi.

Syarif khawatir kasus korupsi yang ditangani KPK akan mudah dikalahkan di pengadilan. 

Baca: Tanggapan Tina Toon Tentang Polemik Revisi UU KPK

"Nanti bisa kalah terus kasus KPK kalau otorisasinya itu diberikan oleh Dewan Pengawas atau Komisioner," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). 

Kekhawatiran Syarif ini lantaran dalam UU KPK yang baru, pimpinan KPK bukan lagi disebut penyidik dan penuntut umum.

Sementara, Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penuntutan tidak juga disebut sebagai penegak hukum.

Dengan demikian, tidak ada otoritas penegak hukum di KPK dengan UU yang baru. 

Berita Rekomendasi

"Kalau di undang-undang yang lama komisioner KPK itu adalah penyidik dan penuntut umum jadi saya sekarang ini saya bisa menyidik saya juga bisa menjadi penuntut umum. Kalau di undang-undang yang baru, komisioner yang akan dilantik Desember itu bukan penyidik dan penuntut umum lagi," kata Syarif.

"Sedangkan, Dewan Pengawas tidak disebutkan juga status mereka itu sebagai apa tetapi dimintai persetujuan untuk melakukan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan. Padahal secara hukum yang bisa melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, penyitaan itu adalah aparat penegak hukum," katanya menambahkan. 

Dengan kondisi ini, tak tertutup kemungkinan pihak yang berwenang mengendalikan proses penegakan hukum di KPK nantinya setingkat deputi atau direktur.

Baca: KPK Tegaskan Tak Ada Motif Politik di Balik Penetapan Tersangka Imam Nahrawi

Termasuk yang memerintahkan untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut. 

"Kita tidak tahu lagi disiapin mungkin ya yang aparat penegak hukum di KPK itu kan penyelidik, penyidik dan penuntut, mungkin direktur itu aja yg akan memerintahkan," ujar Syarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas