Dengan Undang-Undang Baru, KPK Khawatir Kasus Korupsi Mudah Dikalahkan di Pengadilan
"Nanti bisa kalah terus kasus KPK kalau otorisasinya itu diberikan oleh Dewan Pengawas atau Komisioner," ujar Syarif
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merasa khawatir terkait masa depan penegakan hukum tindak pidana korupsi setelah disahkannya Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK hasil revisi.
Syarif khawatir kasus korupsi yang ditangani KPK akan mudah dikalahkan di pengadilan.
Baca: Tanggapan Tina Toon Tentang Polemik Revisi UU KPK
"Nanti bisa kalah terus kasus KPK kalau otorisasinya itu diberikan oleh Dewan Pengawas atau Komisioner," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Kekhawatiran Syarif ini lantaran dalam UU KPK yang baru, pimpinan KPK bukan lagi disebut penyidik dan penuntut umum.
Sementara, Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penuntutan tidak juga disebut sebagai penegak hukum.
Dengan demikian, tidak ada otoritas penegak hukum di KPK dengan UU yang baru.
"Kalau di undang-undang yang lama komisioner KPK itu adalah penyidik dan penuntut umum jadi saya sekarang ini saya bisa menyidik saya juga bisa menjadi penuntut umum. Kalau di undang-undang yang baru, komisioner yang akan dilantik Desember itu bukan penyidik dan penuntut umum lagi," kata Syarif.
"Sedangkan, Dewan Pengawas tidak disebutkan juga status mereka itu sebagai apa tetapi dimintai persetujuan untuk melakukan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan. Padahal secara hukum yang bisa melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, penyitaan itu adalah aparat penegak hukum," katanya menambahkan.
Dengan kondisi ini, tak tertutup kemungkinan pihak yang berwenang mengendalikan proses penegakan hukum di KPK nantinya setingkat deputi atau direktur.
Baca: KPK Tegaskan Tak Ada Motif Politik di Balik Penetapan Tersangka Imam Nahrawi
Termasuk yang memerintahkan untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut.
"Kita tidak tahu lagi disiapin mungkin ya yang aparat penegak hukum di KPK itu kan penyelidik, penyidik dan penuntut, mungkin direktur itu aja yg akan memerintahkan," ujar Syarif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.