Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Mundur dari Menpora
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pasca ditetapkan dirinya sebgai tersangka oleh KPK.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
Ia juga menyatakan memiliki hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
"Pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Kta akan mengikuti sepeti apa di pengadilan," kata Imam.
Baca: Imam Nahrawi Resmi Mundur dari Menpora
Baca: Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi, Berawal dari OTT KPK dan Temuan Uang Rp 7 Miliar
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI.
Tidak sendiri, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Imam diduga telah menerima total suap sebanyak Rp 26,5 miliar dengan rincian Rp 14,7 miliar diterima melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018, dan dalam kurun waktu 2016-2018 Imam diguda meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kenferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019) sore.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex, seperti dilansir dari Kompas.com.
Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka, menurut KPK, adalah didasari oleh hasil penyelidikan, penyidikan dan fakta persidangan lima orang tersangka sebelumnya.
Dalam keterangan pers tersebut, Wakil Ketua KPK mengungkapkan telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Hingga akhirnya KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019).
(Tribunnews.com/Tio)