Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hubah KONI, PKB Siapkan Tim Dampingi Imam Nahrawi

Nama Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hubah KONI, PKB Siapkan Tim Dampingi Imam Nahrawi
TRIBUN/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.

"PKB menghormati proses hukum yg berjalan di KPK," ujar Ketua DPP PKB bidang komunikasi Ahmad Iman ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019).

Namun tentu asas praduga tak bersalah, menurut dia, tetap harus dikedepankan.

PKB juga akan memberikan pendampingan kepada Imam Nahrawi. "Kami juga akan menyiapkan pendampingan atas Pak Imam Nahrawi, termasuk tabayun dengan yang bersangkutan," jelasnya.

Bukti Presiden Tak Intervensi KPK

Sementara itu, pihak istana menilai ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawai sebagai tersangka oleh KPK, sebagai bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi lembaga antirasuah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Ngabalin, Mempora akan secara otomatis mengundurkan diri seperti yang pernah dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial. 

"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.

Sementara terkait pengganti Imam atau nantinya dibiarkan kosong hingga pelantikan Jokowi pada Oktober 2019, Ngabalin tidak dapat menjawabnya karena hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden dalam menentukan pembantunya.

Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Bagaimana Nasib Bonus Atlet Bulutangkis yang Jadi Juara Dunia?

"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti, tentu bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka pak Imam Nahrawi," ujar Ngabalin.

Baca: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Belum Komunikasikan dengan Jokowi dan PKB

Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Baca: Lisa Blackpink Sumbangkan Dana 3.300 Dolar AS untuk Para Korban Banjir di Thailand

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nama Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal.

Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.

Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas