KABAR TERBARU Kasus Veronica Koman, PBB Turun Tangan hingga Pernyataan Mahasiswa Papua
Kabar terbaru kasus Veronica Koman, PBB turun tangan hingga pernyataan mahasiswa Papua di Surabaya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru kasus Veronica Koman, PBB turun tangan hingga pernyataan mahasiswa Papua di Surabaya.
Veronica Koman, yang di bio Twitternya tertulis sebagai pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kerusuhan di Papua yang terjadi pada Agustus 2019 lalu.
Pihak kepolisian menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa Undang-undang.
Antara lain, UU ITE, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Unggahan Veronica Koman di Twitter dinilai bernada provokatif.
Baca: TNI Berduka atas Tewasnya Warga Sipil Saat Aparat Kontak Senjata dengan Kelompok Separatis Papua
Baca: Kodam XVII/Cenderawasih Ungkap Kronologi Kontak Senjata TNI dan KSB di Puncak Papua
Satu diantaranya adalah, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa."
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut kabar terkini mengenai kasus Veronica Koman:
1. Desakan PBB
Para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut perkara yang menjerat Veronica Koman.
Tak hanya itu, PBB juga meminta pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan pada aktivis HAM ini.
Para ahli tersebut diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Simonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Perancis.
"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme."
"Tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," ujar para ahli Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019), dilansir Kompas.com.
"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," lanjut mereka.