KPK: Tidak Ada Faktor Politik Di Balik Penetapan Tersangka Menpora Imam Nahrawi
KPK menegaskan tidak ada muatan politis dalam penetapan status tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menegaskan tidak ada muatan politis dalam penetapan status tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penetapan status tersangka Imam Nahrawi tidak dilandasi motif balas dendam terhadap pemerintah karena menyetujui revisi Undang-Undang KPK.
"Itu (penetapan tersangka) tidak ada motif politik sama sekali, kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak ribut-ribut (RUU KPK) kemarin, enggak ada (motif politis)," tegas Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca: Reaksi Aurel Hermansyah Saat Dapat Tawaran Jadi Pacar Teuku Rassya
Sebelumnya, adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, mengatakan KPK telah menzalimi kakaknya karena asal menyematkan status tersangka.
"Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menunjukkan kezalimannya. Yang kedua, tentunya, atas nama keluarga saya merasa kaget dan tidak percaya karena setahu saya, sepaham saya, semua itu ada alur penetapan tersangka itu seperti apa," kata Syamsul, Rabu (18/9/2019).
Baca: Imam Nahrawi Pamit dengan Pegawai Kemenpora: Dulu Mengawali Salat di Masjid, Mengakhiri di Sini Juga
Tidak hanya menuduh KPK zalim, Syamsul yang juga Anggota DPRD Jawa Timur menganggap kasus yang menimpa kakaknya bermuatan politis.
"Faktor politiknya sangat-sangat kentara sekali, sangat kental sekali. Bahkan kalau negara seperti ini, saya akan usulkan pada saatnya kepada Presiden, bahwa pejabat-pejabat tertentu harus memakai hukum rimba," kata Syamsul.
Baca: Imam Nahrawi Mulai Kemas Barang Pribadi di Rumah Dinas Menpora
Dalam kasus korupsi dana hibah KONI ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Sebagian uang tersebut diterima Imam Nahrawi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait.
Imam Nahrawi mundur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.