Masih Ada Pasal Bermasalah, Komnas HAM Minta DPR Tunda Sahkan RKUHP
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar DPR RI menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam saat diskusi publik bertajuk "Menelaah Pasal-Pasal Pelanggaran HAM Berat dan Tindak Pidana Penyiksaan dalam RKUHP" yang diadakan di Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2019).
Politikus PDIP itu tidak menampik bahwa dalam pembahasan RKUHP terjadi banyak perdebatan. Ia juga sadar bahwa revisi KUHP masih mendapatkan pertentangan sejumlah pihak.
Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Bagaimana Nasib Bonus Atlet Bulutangkis yang Jadi Juara Dunia?
Pertentangan yang terjadi menurutnya karena masyarakat Indonesia yang heterogen.
"Banyak kontroversi, banyak perdebatan, tapi tentu tidak semua bisa dibuat sempurna. Karena kita masyarakat heterogen, berbhineka dengan segala kompleksitas dan pandangan, tapi ini lah yang terbaik buat kita," pungkasnya.