Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Aksi Tolak UU KPK Hasil Revisi Bubarkan Diri, Lalu Lintas Depan Gedung DPR Kembali Dibuka

Lalu lintas di depan Gerbang DPR, tepatnya di Jalan Gatot Subroto arah Slipi kembali dibuka

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Massa Aksi Tolak UU KPK Hasil Revisi Bubarkan Diri, Lalu Lintas Depan Gedung DPR Kembali Dibuka
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Massa aksi menolak pengesahan revisi UU KPK masih bertahan di depan gerbang Gedung DPR, Kamis (19/9/2019) malam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan mahasiswa dari berbagai universitas yang melakukan unjuk rasa menolak Reviai UU KPK dan sejumlah RUU lainnya di depan Gedung DPR mulai membubarkan diri, Kamis (19/9/2019) malam.

Lalu lintas di depan Gerbang DPR, tepatnya di Jalan Gatot Subroto arah Slipi kembali dibuka.

Baca: Massa Aksi Tolak UU KPK Hasil Revisi Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung DPR

Berdasarkan pantauan, massa mulai membubarkan diri sejak pukul 20.45 WIB.

Tampak, massa mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

Lalu lintas di Jalan Gatot Subroto mengarah ke Slipi pun sudah kembali bisa dilewati kendaraan.

Sebelum bubar, Ketua BEM UI Manik Margana Mahendra mengucapkan sumpah mahasiswa.

Berita Rekomendasi

"Untuk tutup aksi ini kita akhiri dengan semangat kita sumpah mahasiswa, berdiri kawan kawan," katanya.

Sebelumnya, massa mahasiswa juga telah menyetujui beberapa hal dari audiensi dengan Sekjen DPR RI.

Manik mengungkap hasil tersebut merupakam hasil terbaik.

"Saya akan bacakan lembar kesepakatan, tolong dijaga, ini hasil terbaik dari kemungkinan buruk yang ada, karena kita bawa hasil hari ini," kata Manik.

Berikut poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

Baca: Dengan Undang-Undang Baru, KPK Khawatir Kasus Korupsi Mudah Dikalahkan di Pengadilan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas