Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI, Istana: Otomatis Mengundurkan Diri
Imam Nahrawi otomatis mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Nahrawi otomatis mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Hal tersebut seiring dengan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora oleh KPK.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan diminta atau tidak diminta, Imam Nahrawi otomatis mundur dari jabatan menteri.
Baca: PKB Akan Beri Bantuan Hukum Kepada Imam Nahrawi
"Iya secara otomatis (mengundurkan diri), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ujar Ngabalin saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Namun, kapan Imam Nahrawi akan menyampaikan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo, Ngabalin belum mengetahuinya.
Baca: KPK Segera Panggil Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka
"Belum (tahu), sama sekali belum ada informasi itu," ucap Ngabalin.
Ngabalin menilai penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi sebagai bukti Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi KPK.
"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ngabalin.
Respons PKB
Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Hasanuddin Wahid angkat bicara mengenai penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Imam Nahrawi yang merupakan politikus PKB ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Menyikapi hal tersebut, Muhammad Hasanuddin Wahid, mengatakan PKB menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Imam Nahrawi.
Baca: KPK Segera Panggil Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka
Baca: Ditetapkan Tersangka, Imam Nahrawi jadi Menpora Kedua yang Dijerat KPK, Berikut Fakta-faktanya
Baca: Imam Nahrawi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar Dana Hibah KONI
"Kita menghormati keputusan KPK," kata Muhammad Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Meskipun Imam Nahrawi sudah berstatus tersangka, Hasanuddin Wahid mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepan asas praduga tidak bersalah terhadap yang bersangkutan.
Ia pun mengatakan PKB akan memberikan pendampingan hukum apabila diminta Imam Nahrawi.
"Memberikan advokasi atau pendampingan," katanya.
PKB menurut Hasanuddin akan meminta keterangan kepada Imam Nahrawi terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Setelah itu, DPP PKB akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk menyusun sejumlah langkah menyikapi penetapan tersangka Imam Nahrawi.
"Rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," katanya.
Ditetapkan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.
Baca: Benda Purbakala Tersingkap Saat Pembangunan Rest Area di Dieng
Baca: Resiko Setiap Warga Negara Alami Kekerasan Seksual Terus Meningkat kata Ketua IFLC
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.
Baca: Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Ungkap Peran KPK Bantu Karhutla: Pak Karni 2020 akan Pilkada
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kata Alexander, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.
KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak 3 kali, namun ia tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," katanya.