Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpora Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hati-hati Gunakan Anggaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaran menterinya untuk berhati-hati menggunakan anggaran negara.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menpora Jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hati-hati Gunakan Anggaran
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait status Menpora Imam Nahrawi di Istana Negara Jakarta, Kamis (19/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajaran menterinya untuk berhati-hati menggunakan anggaran negara. 

"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, gunakan APBN karena semuanya diperiksa, kepatuhan perundang-undangannya oleh BPK," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Menurut Jokowi, setiap ada penyalahgunaan anggaran oleh menteri maupun pejabat negara lainnya, maka pelakunya pasti diproses secara hukum. 

"Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," kata Jokowi. 

Terkait Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka dana hibah KONI oleh KPK, Jokowi menghormati keputusan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. 

"Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," tuturnya. 

Baca: Hari Ini, Jokowi Cari Pengganti Imam Nahrawi Sebagai Menpora

Baca: Staf Imam Nahrawi Akui Pernah Minta Uang Sekjen KONI Rp 2 Juta, Dipakai Ngopi Bareng 2 Anak Menpora

Pada Rabu (18/9/2019), sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Berita Rekomendasi

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas