Mobil RI-49 Anteng di Rumah Dinas Pasca Imam Nahrawi Mengundurkan Diri
Imam ditetapkan sebagai tersangka suap hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di rumah dinas Menpora, terpantau tak ada aktivitas apapun.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aktivitas di rumah dinas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Jalan Widya Candra III Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terpantau sepi.
Imam ditetapkan sebagai tersangka suap hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di rumah dinas Menpora, terpantau tak ada aktivitas apapun.
Dua petugas keamanan berseragam hitam-hitam berjaga di bawah tenda hijau tua di depan pagar. Sementara masuk ke pintu gerbang, seorang penjaga berjaga di pos.
Terdapat dua mobil yang terparkir. Satu mobil Toyota Alphard Hitam bernomor polisi B 13 BAH. Dan Toyota Crown Hitam bernomor polisi RI-49. Mobil itu, ditutup oleh kain parasut warna abu-abu.
Baca: Dilaporkan ke Kompolnas, Polda Jatim: Nggak Masalah
Seorang petugas keamanan mengaku tak mengetahui terkait aktivitas Imam Nahrawi. Dan mengenai barang-barang yang ada di dalam rumah apakah sudah dipindahkan ke tempat lain atau belum.
"Kalau itu saya tidak tahu," kata seorang petugas yang enggan disebutkan namanya di rumah dinas Menpora.
Hanya satu mobil yang ke luar pada pagi tadi. Mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 1104 VJD, tak jelas siapa yang berada di dalam mobil tersebut.
Imam Nahrawi sendiri sudah mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri.
"Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI.
"Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Alex mengatakan KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018.
Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.
Sebagian uang itu, ucap Alex, diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.
Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.
Sementara Imam Nahrawi mengaku kaget dengan pernyataan KPK, ia pun siap mengikuti proses peradilan.
“Kita akan mengikuti seperti apa di pengadilan. Yang dituduhkan kita akan mengikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” ucapnya di Jalan Widya Candara III Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.