Pimpinan Khawatir Independensi Pegawai KPK Terganggu Jika Berstatus ASN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku khawatir dengan independensi pegawai KPK setelah revisi Undang-Undang KPK disahkan DPR.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku khawatir dengan independensi pegawai KPK setelah revisi Undang-Undang KPK disahkan DPR.
Berdasarkan Undang-Undang KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR, pegawai KPK akan berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laode khawatir dengan status pegawai KPK menjadi ASN akan melunturkan independensinya dalam pemberantasan korupsi.
"KPK tidak alergi untuk status kepegawaiannya tetapi salah satu ciri dari lembaga independen itu adalah kemandirian dari segi SDM dan itu bukan kata-kata saya tapi itu adalah kata-kata di dalam Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies yang biasa disebut Jakarta Principles," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca: Disindir Kumalasari Gara-gara Unfollow dan Crop Fotonya, Ruben Onsu : Kita Berhak Mau Follow Siapa
Baca: Kematian TKW Lily Wahidin di Malaysia Masih Misterius, Diduga Organ Tubuhnya Diambil Paksa
Baca: Pasca Mundurnya Imam Nahrawi, 4 Agenda Penting Menpora Dipastikan Tetap Berjalan
Laode yakin dengan pegawai KPK berstatus independen, pemberantasan korupsi akan lebih kuat dan tidak akan terbentur kepentingan.
"Kalau dia independen maka dia lebih kuat seperti itu. Jadi ini bukan kata-kata saya dan ini sayang sekali karena Jakarta Principles ini telah diikuti banyak negara di dunia," ujarnya.
Jika nantinya status pegawai KPK tak lagi independen, Laode berharap proses seleksi pegawai tetap menjadi kewenangan KPK.
"Kalaupun ini tidak bisa terelakkan harus dikonversi ke dalam aparatur sipil negara maka kita berharap bahwa proses rekrutmen, training, promosi, mutasi, demosi harus tetap dalam kontrol KPK," katanya.
DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu perubahan dalam UU KPK tersebut mengatur tentang status kepegawaian KPK.
Pasal 24 UU KPK mengatur pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Minta KPK dibubarkan
Kepada Tribunnews.com, Ray Rangkuti menilai sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditiadakan setelah Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (17/9/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.