Revisi KUHP Akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Pada 24 September
Yasonna mengaku lega pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) akhirnya rampung
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Revisi Undang-undang KUHP akan dibawa ke dalam rapat Paripurna pada 24 September mendatang. Pernyataan Yasonna tersebut disampaikan setelah pemerintah dan DPR bersepakat revisi dibawa ke dalam rapat paripurna.
"Sudah diselesaikan dalam pembicaraan tingkat 1. Mudah-mudahan rencananya mau dibawa ke paripurna tanggal 24 September," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (18/9/2019).
Yasonna mengaku lega pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) akhirnya rampung dan tinggal menunggu persetujuan anggota DPR dalam sidang paripurna. Karena pembahasan revisi KUHP dilakukan dalam waktu yang cukup lama.
"Sudah lega, sangat-sangat lega, karena rencana RKUHP bisa diselesaikan yang selama hampir 4 tahun bergumul," katanya.
Politikus PDIP itu tidak menampik bahwa dalam pembahasan RKUHP terjadi banyak perdebatan. Ia juga sadar bahwa revisi KUHP masih mendapatkan pertentangan sejumlah pihak.
Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Bagaimana Nasib Bonus Atlet Bulutangkis yang Jadi Juara Dunia?
Pertentangan yang terjadi menurutnya karena masyarakat Indonesia yang heterogen.
"Banyak kontroversi, banyak perdebatan, tapi tentu tidak semua bisa dibuat sempurna. Karena kita masyarakat heterogen, berbhineka dengan segala kompleksitas dan pandangan, tapi ini lah yang terbaik buat kita," pungkasnya.