RKUHP: Pidana untuk Lelaki yang Ingkar Janji Menikahi Meski Sudah Bersetubuh hingga Hamil Dihapus
Berikut update RKUHP, pidana untuk lelaki yang ingkar janji menikahi meski telah berhubungan badan hingga hamil telah resmi dihapus.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
Pada Pasal 432 disebutkan jika orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum, maka akan didenda paling banyak Kategori I atau Rp 1 juta.
"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I"
Download rancangan KUHP yang akan segera disahkan DPR dan pemerintah pada 24 September 2019 pada link berikut ini :
(Pilih rancangan/ KUHP tanggal 15 September 2019 atau setelahnya)
Pakar Hukum : Penjara Penuh Jika RKUHP Sudah Disepakati
Dikutip dari Kompas.com, Pakar Hukum dari STHI Jentera, Bivitri Susanti menilai jika banyak pasal yang masih bermasalah dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut Bivitri, jika KUHP ini disahkan maka masyarakat akan semakin terkekang.
Lebih lanjut Bivitri menyebut jika banyak RKUHP yang menyentuh ranah pribadi.
Beberapa pasal mengatur soal hubungan di luar pernikahan, orientasi seksual individu, bahkan penghinaan terhadap Presiden.
Menurut Bivitri, cara pandang legislator dalam menyusun RKUHP ini cenderung bernafsu untuk memberikan hukuman.
"Maunya menghukum menghukum menghukum. Seperti tadi (pasal yang mengatur soal) gelandangan, mungkin juga nanti yang hidup bersama di luar nikah, kemudian LGBT," ujar Bivitri.
"Akibatnya apa, barangkali penjara akan penuh, karena ada orang salah dikit dimasukin penjara," sambungnya.
Karena menyentuh ruang privasi terlalu dalam inilah, masyarakat akan menjadi sangat terkekang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RKUHP Disepakati, Penjara Diprediksi Bakal Semakin Penuh"
(Tribunnews.com/ Kompas.com/ Kristian Erdianto/ Fitria Chusna Farisa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.