Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Detik-detik Anggota DPD RI Nyaris Baku Hantam Saat Rapat Paripurna

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nyaris baku hantam saat mengikuti rapat paripurna di gedung parlemen Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Video Detik-detik Anggota DPD RI Nyaris Baku Hantam Saat Rapat Paripurna
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Kericuhan sempat mewarnai Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (18/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nyaris baku hantam saat mengikuti rapat paripurna di gedung parlemen Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Rapat membahas membahas pengesahan tata tertib (tatib) DPD RI.

Sidang yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, tersebut dipimpin Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam.

Ia didampingi Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.

Ricuh bermula saat terjadi hujan interupsi ketika Akhmad Muqowam membuka rapat membahas Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD periode 2019-2024.

Baca: DPD RI Sahkan Perubahan Tata Tertib

Nonton video-nya :

Baca: Duda dan Janda yang Jalin Hubungan Asmara Ditemukan Tewas, Ditemukan Miras dan Obat Sakit Kepala

Berita Rekomendasi

Sejumlah senator melakukan interupsi pembacaan agenda membahas tata tertib.

Hampir sepuluh menit hujan interupsi terjadi tanpa henti.

Kericuhan sempat mewarnai Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI 2
Kericuhan sempat mewarnai Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (18/9/2019). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Sidang dilanjutkan dengan pidato Ketua Badan Kehormatan Mervin Sadipun Komber.

Ia melaporkan hasil rancangan tata tertib.

Hujan interupsi kembali berlanjut. ketika Mervin membacakan laporannya.

Senator asal Sulawesi Tengah, Nurmawati Dewi Bantilan melakukan interupsi.

Menurut dia, agenda pengesahan tata tertib tidak sah.

Baca: Buktikan Komitmennya, KPK Unjuk Gigi Jerat Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap

Dia mempertanyakan soal waktu pelaksanaan pembahasan tata tertib.

"Ini tidak sesuai prosedur. Tanggal berapa panmusnya. Ini melanggar. Ini tidak benar. Rapat tidak sah. Ini melanggar UU. Ini melanggar MD3," ujar Nurmawati.

"Panmus kapan. Coba dijelaskan Panmus kapan. Ini semena-mena," sambungnya.

Kericuhan sempat mewarnai Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI 3
Kericuhan sempat mewarnai Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (18/9/2019). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Interupsi dari Nurmawati tetap tak diindahkan.

Mervin terus melanjutkan laporannya.

Hal tersebut membuat Nurmawati mendatangi meja pimpinan karena mik dimatikan.

"Nanti dijelaskan," kata Muqowam.

Baca: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Bersama-sama Buktikan Nanti di Proses Pengadilan

Interupsi kemudian datang dari senator asal Sulawesi Barat, M Asri Anas.

Asri sempat terbawa emosi saat meminta pimpinan untuk menjelaskan perihal agenda dengan nada tinggi.

Hal itu membuat situasi makin panas.

Asri bahkan hampir terlibat adu fisik dengan senator Sulawesi Utara, Benny Ramdhani.

Benny terlihat mendorong Asri sehingga keduanya harus dipisahkan senator lainnya.

"Sudah, sudah, Pak Benny," ujar seorang senator.

Meski diwarnai sedikit insiden, Mervin tetap melanjutkan laporan tata tertib DPD dan meminta pimpinan DPD untuk mengesahkannya.

Kemudian, Muqowam meminta persetujuan senator untuk dapat disahkan.

"Apakah tatib DPD bisa disetujui," tanya Muqowam.

"Setuju," jawab sebagian senator yang hadir.

Diduga Titipan 

Sebagian anggota yang mengajukan interupsi menilai, pembacaan laporan tatib oleh Ketua BK Mervin bukan laporan tatib. Sebab, anggota lain tidak dilibatkan dalam pembahasan tatib.

"Belum mengakomodir," kata anggota DPD asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Syafrudin Atasoge.

Senanda dengan Syafrudin, anggota DPD dari Riau Intsiawati Ayus heran mngaku apabila pembacaan laporan oleh Ketua BK untuk mengesahkan tatib DPD, padahal sebelumnya tidak ada pembahasan terkait hal tersebut.

"Kami ingin jelas, ini pembacaan laporan atau pengesahan tatib. Kalau memang mau disahkan, kapan dibahasnya?" tanya Ayus.

Mendadaknya pengesahan tatib itu pun dinilai sebagian senator sengaja dirancang untuk kepentingan pihak-pihak tentu.

Anggota DPD dari Sulawesi Barat Asri Anas menilai, tatib sengaja dibuat untuk menjegal Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas sebagai pimpinan DPD periode berikutnya.

Asri menjelaskan, upaya menjegal GKR Hemas untuk menjadi pimpinan DPD dapat dilihat dari pasal yang menyatakan seorang anggota DPD yang melakukan pelanggaran kode etik tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD.

Diketahui, GKR Hemas diberhentikan sementara oleh DPD karena melanggar kode etik.

"Itu (Tatib) menjegal ibu hemas. Jadi itu akal-akalan. Intinya sebenarnya ini semua dibuat oleh grupnya OSO ( Oesman Sapta Odang) karena OSO masih ingin mengcengkramkan kakinya di DPD," kata Asri.

Oesman sendiri hadir dalam rapat tersebut.

Penjelasan Ketua BK

Ketua BK DPD Mervin Sadipun Komber membantah pengesahan Tatib DPD untuk menjegal Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas agar tidak dapat menjadi pimpinan DPD.

"Tidak ada jegal menjegal," kata Mervin saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, seusai rapat.

Mervin mengatakan, pencantuman aturan bahwa pimpinan DPD tidak boleh melanggar kode etik yang tertuang dalam tatib DPD, murni ditetapkan dalam rapat panmus.

Menurut dia, tidak ada anggota DPD yang menolak aturan tersebut pada saat rapat. Oleh sebab itu, tatib yang dibacakan tetap disahkan.

"Saat pembahasan itu tidak ada yang menolak ini, mereka menerima," ujar dia.

Mervin mengatakan, pencantuman aturan tersebut bertujuan agar pimpinan DPD ke depannya memiliki integritas.

"Ini kita bicara secara etik dan ini keputusan bersama," lanjut dia.

Catatan Kompas.com, kericuhan seperti ini bukan kali pertama terjadi di DPD RI. Kericuhan juga pernah terjadi pada awal masa jabatan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di DPD, 11 Desember 2014.

Ketika itu, penyebab keributan adalah para anggota rapat pro dan kontra terkait kursi pimpinan DPD.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas